JAKARTA, SULTRA HEADLINE.COM- Majelis hakim Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan pemohon H Litanto dan Murni Tombili atas dasar materi gugatan tidak berkepastian hukum.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada sidang putusan dismissal yang berlangsung di ruang sidang Panel I MK di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
H Litanto dan Hj Murni Tombili sebelumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023. Karena menilai tidak konstitusional. Dasarnya karena dua anggota komisioner yakni Abdul Hasyim dan Ulil Amrin tidak sah menjabat sebagai PAW. Menggantikan Hermasyah Pagala dan Asran Lasahari.
Sehingga segala prodak hukum yang dijalankan ikut menjadi cacat. Sehingga perlu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa pasangan KSK-GTS.
Dan setelah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni KPU Konawe. Dan pasangan Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara.
Maka dengan itu, MK berpandangan lain. Bahwa mengenai pelanggaran sengketa administrasi dua anggota komisioner KPU Konawe yang dimaksud bukan kompetensi Majelis Hakim MK untuk mengadilinya dan memutus.
Selain itu, Majelis Hakim MK mempertimbangkan permohonan pemohon yang diajukan di kepaniteraaan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 16 Juli 2018 telah melewati waktu tenggang pengajuan permohonan sesuai dalam peraturan perudang-undangan.
“Dengan demikian MK tidak dapat mengeksekusi gugatan karena tidak beralasan,” tutur Majelis Hakim Anwar Usman saat mebacakan hasil putusan. (B)
Penulis: Dwi
Editor: Redaksi