UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama dengan PT. PLN Energi Primer Indonesia (EPI) melakukan perjanjian kerjasama pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024) lalu.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK-RI, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio.
Dimana nota kesepahaman ini berfokus pada program pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), sebuah inisiatif penting yang bertujuan mendukung transisi energi dan pencapaian target net zero emission.
Wakil ketua KPK RI Johanis Tanak mengungkapkan, aksi penguatan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting dalam mencegah praktik korupsi.
“Pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel terhadap BUMN adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tegas Wakil Ketua KPK RI.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir juga menyampaikan pentingnya kemandirian dan pembangunan kapasitas (capacity building) bagi BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe Stanley mengatakan, dengan ditandatanganinya MOU ini pengolahan sampah di Kabupaten Konawe dapat lebih baik dan dapat mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Konawe.