UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk selalu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal ini disampaikan pimpinan Bawaslu Konawe Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Restu Tebara saat memberikan materi dalam kegiatan orientasi P3K gelombang III lingkup Pemda Konawe di gedung olahraga (GOR) Kabupaten Konawe, Senin (27/5/2024).
Restu Tebara menyampaikan tahapan Pilkada serentak yang saat ini tengah berjalan menuntut agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan hal yang demikian maka Bawaslu Konawe akan memberikan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Garis besarnya mengajak P3K untuk menjaga dan menghindarkan diri dari politik Praktis,” ujarnya.
Menurut Restu, ASN sangat rentan terjerumus kedalam politik praktis, selain minimnya pemahaman tentang politik praktis, ASN cenderung gampang diarahkan untuk masuk ke dalam lingkaran kepentingan politik.
“Bawaslu saat ini fokus melakukan mitigasi dan sosialisasi pencegahan, namun jika ada temuan ataupun laporan maka kami lakukan penindakan. Untuk ASN ada namanya pelanggaran etik, jika semua unsurnya terpenuhi maka kami berikan rekom kepada KASN untuk dilakukan pembinaan,” kata Restu.
Masih kata Restu, selain pelanggaran etik ASN, terdapat pula pelanggaran yang bisa masuk ke ranah Pidana Pemilu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tantang Pemilukada.
“Harapan kita ASN menjaga netralitas dan tidak masuk dalam ranah politik, jangan sampai mereka mengorbankan karir untuk kepentingan dan ambisi politik oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.
Penulis : ibas