banner 728x250
Konawe  

KPU Konawe Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada, Ini Jadwalnya!

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Konawe membuka rekrutmen badan ad hoc tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pendaftarannya sudah mulai dibuka pada Kamis (2/5/2024), dimana syarat dan ketentuan dapat diunduh melalui link https://bit.lyPendaftaranPPSKonawe2024. Kemudian untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui link https://siakba.kpu.go.id.

banner 325x300

Hal itu dikatakan Ketua Divisi SosDiklih, Parmas dan SDM KPU Konawe, Andi Muh. Dzul Fadli melalui via telepon selulernya.

Dikatakannya, sesuai jadwal tahapannya, masa pendaftaran anggota PPS berlangsung 2 -8 Mei 2024. Kemudian masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, setelah itu pelantikan anggota PPS terpilih pada  26 Mei 2024.

Ia mengatakan, pembentukan ad hoc ini menjadi kesempatan besar kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak, apalagi, KPU Kabupaten Konawe membutuhkan sebanyak 1.044 anggota PPS yang tersebar di 348 desa/kelurahan se-Konawe, dengan rincian yakni setiap desa/ kelurahan berjumlah  3 anggota PPS.

“Tugas PPS ini adalah membantu KPU melaksanakan serangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Mulai dari pemetaan daftar pemilih dan TPS, pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS sampai penghitungan suara di TPS.

Jumlah kuota anggota PPS per desa/kelurahan sebanyak 3 orang, sehingga dalam proses perekrutan ini, KPU membutuhkan minimal pelamar (calon anggota PPS) berjumlah 6 orang atau 2 kali dari kebutuhan.

Apabila dalam proses pendaftaran PPS ini tidak mencukupi kuota 2 kali kebutuhan, semisalnya, kata dia, dalam wilayah kerja tertentu pendaftarnya tidak mencukupi kebutuhan 6 orang pelamar yang telah melengkapi berkas pendaftarannya di SIAKBA, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menjadi PPS, bisa  mendaftar melalui link Siakba, prosesnya sama seperti proses pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terkait syarat dan ketentuan pun, lanjutnya, masih sama dengan rekrutmen/pendaftaran PPS pada Pilpres dan Pileg tempo hari.

“Setelah mendaftarkan diri di link Siakba, maka kelengkapan berkas administrasi pendaftaran diserahkan kepada petugas di  kantor KPU Konawe pada jam kerja. Dan Khusus di hari terakhir pada 8 Mei 2024 nanti bakal dibuka sampai pukul 23.59 WITA,” jelasnya.

Penulis : ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.