UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu bersepakat menandatangani penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di zona yang dilarang.
Kesepakatan itu dilaksanakan pada rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024, di Aula pertemuan Hotel Tiga Putra di Unaaha, Rabu (1/11/2023).
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan, kesepakatan bersama ini dituangkan secara tertulis, sebagai implementasi amanah atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Terkait dengan itu, Ia mengaku, seteleh mencermati, memang sejauh ini, maraknya APS yang menyerupai alat peraga kampanye yang mengandung unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih Parpol atau Caleg tertentu, terdapat di tempat-tempat yang dilarang menurut PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Sehingga melalui kesepakatan bersama ini, Parpol peserta pemilu beserta para bakal calon anggota legislatif (Caleg) akan menertibkan artibut APS-nya masing-masing di tempat-tempat yang dilarang itu, termasuk atribut yang berada di sekitar fasilitas kantor TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Namun sampai dengan waktu yang ditentukan, tetapi APK Parpol maupun Caleg masih terdapat di lokasi yang dilarang itu. Maka akan dilakukan penertiban, dimana eksekutornya akan diambail alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya.
Ia menambahkan, pembersihan APK Parpol di luar dari kawasan yang dilarang juga akan turut ditertibkan, misalnya yang berdiri di sempadan ruas jalan lintas kabupaten. Mengingat saat ini belum dimulainya tahapan masa kampanye. Hal ini tujuannya untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Serta pertimbangan lainnya, yakni terhadap aspek etika, estetika dan kebersihan dan keindahan kota,” paparnya.
penulis : ibas