banner 728x250
KPU  

Hari Terakhir Perbaikan Bacaleg TMS, Sebelas Parpol Belum Ajukan Perbaikan

banner 120x600
banner 468x60
Ramdhan Riski Pratama

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Konawe mengimbau, kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, supaya dapat memanfaatkan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif, dalam hal memperbaiki dokumennya, tekhusus oleh bakal calon (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis penyusunan DCS, terdapat  masa perbaikan dengan waktu enam hari yakni mulai tanggal 6- 11 Agustus ini, dan masa perbaikan ini seharusnya benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh Parpol peserta pemilu untuk memperbaiki dokumen (yang belum memenuhi syarat) Bacalegnya,” terang Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama,SH saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (10/08/2023).

banner 325x300

Dikatakannya, sampai saat ini berdasarkan hasil ferivikasi KPU Konawe, dari 478 Bacaleg Parpol,  terdapat 107 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan di fase ini KPU Konawe masih memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan dan penggantian Bacaleg hingga pukul 23.59 wita (Jumat malam ini).

Ia mengatakan, selama masa pencermatan rancangan DCS ini,  penyelenggara pemilu  memantau perbaikan dokumen tersebut melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU setempat, karena  di sistem tersebut  terlihat jelas dokumen-dokumen yang diunggah masing-masing Parpol itu , apakah telah memenuhi syarat atau pun tidak.

“Ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bacaleg tidak memenuhi syarat, seperti; dokumen diunggah bukan fotokopi ijazah dilegalisir, Surat Keterangan Bebas Narkoba, atau tidak melampirkan  surat permohonan pengunduran diri, termasuk tanda terima pejabat atau surat keputusan pemberhentian bagi Bacaleg berstatus ASN atau aparat desa,” ujarnya.

Namun untuk 107 Bacaleg yang berstatus TMS ini, lanjutnya, hampir sebagian besar problemnya, di antaranya adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sehingga seharusnya yang bersangkutan baru dapat mencalonkan sebagai Bacaleg setelah lima tahun setelahnya bebas dari hukuman pidana itu , dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga yang bersangkutan  tidak memenuhi menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024 nanti.

“Kami berharap Bacaleg dapat lebih terbuka dan mematuhi syarat pencalonan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, dan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak akan masuk dalam penyusunan DCS untuk Pemilu 2024,” terangnya.

Ia mengaku, sampai saat ini berjumlah  7 Parpol yang melakukan pengajuan perubahan  yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sementara masih tersisa 11 Parpol lainnya. Untuk itu , KPU Konawe berharap supaya Parpol yang dimaksud bisa memanfaatkan waktu deadline yang masih tersisa ini. Dan selanjutnya untuk tahapan dan jadwal penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung tujuh hari mendatang yakni mulai 12-18 Agustus 2023 nanti.

Penulis : ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.