UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe akhirnya menerima berkas pengajuan bakal caleg (Bacaleg) legislatif untuk Partai Garuda pada pemilu 2024, pada Jumat (19/5).
Koordinator Teknis KPU Konawe Armanto mengatakan, berkas pengajuan Bacaleg legislatif dari Partai Garuda sebelumya telah diajukan di KPU Konawe pada Minggu (14/5) malam, tepatnya hari terakhir jadwal pendaftaran Bacaleg di KPU setempat.
Sejumlah pengurus Partai Garuda tiba di KPU Konawe pada hari tersebut (Jumat) pada pukul 23.50 wita, dan melakukan registrasi di ruang Help Desk, tempat pusat pelayanan pendaftaran Bacaleg di KPU setempat. Setelah itu tim pemeriksa melakukan verifikasi berkas.
“Akan tetapi pada saat proses pemeriksaan dokumen Bacaleg itu , berkas yang disampaikan dianggap belum lengkap secara fisik maupun digital termasuk di dalam aplikasi Silon. Olehnya KPU mengembalikan sembari memberikan kesempatan kepada partai bersangkutan sebelum pukul 24.00 wita, namun sampai waktu yang ditentukan itu, partai ini tidak memberikan konfirmasi,” terangnya.
Namun hal itu bukan tanpa alasan, kata Armanto, bahwa kendala tekhnis yang dialami partai tersebut disebabkan karena dalam aplikasi Silon yang dikelola oleh DPP Partai Garuda mengalami gangguan dalam menggunggah seluruh dokumennya, sehingga , hal ini berpengaruh terhadap pemeriksaan berkas di KPU Konawe, sehingga berkas itu dianggap tidak valid , sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 35 ayat (2).
“Kondisi ini ternyata juga banyak dialami oleh beberapa partai di kabupaten/ kota lain di Indonesia. Akibat terjadinya error system. Terkait dengan hal ini, maka KPU RI menerbitkan Surat Nomor 495 dan 496 tanggal 17 Mei 2023, yang pada poin suratnya adalah KPU kabupaten/ kota dapat menerima kembali pengajuan Bacaleg anggota DPRD yang disampaikan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu, apabila terjadi kendala dalam hal data dan dokumen Bacaleg di kabupaten yang belum lengkap,” jelasnya.
“Sepanjang telah dilakukan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten pada rentang waktu pengajuan tanggal 1-14 Mei 2023. Kemudian diberikan waktu pengajuan kembali selama 5×24 jam. Berkas yang diajukan kembali itu dapat diproses KPU setempat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 35 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” paparnya.
Sehingga dengan dasar surat itu, KPU Konawe langsung menindak lanjuti sesuai surat yang dimaksud dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengurus Partai Garuda Kabupaten Konawe untuk melakukan pengajun kembali.
“Selanjutnya hari ini (Jumat) tertanggal 19 Mei 2023, pukul 11.30 Wita , Partai Garuda telah melakukan kembali pengajuan Bacalegnya ke KPU Konawe yang diterima oleh anggota KPU dan disaksikan Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah . Dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan secara fisik dan digital melalui Silon, maka dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Armanto, setelah diterimahnya berkas pengajuan Bacaleg Partai Garuda sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, maka KPU Konawe mencatat partai tersebut merupakan partai yang ke-18 yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Konawe dengan sebaran sebanyak 3 Dapil , 7 Caleg dan keterwakilan perempuan 30 persen terpenuhi.
“Selanjutnya KPU kabupaten Konawe akan melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen yang telah disampaikan bersama seluruh Parpol lainnya di tingkat Kabupaten Konawe,” tutupnya.
Penulis : ibas