UNAAHA, SULTRAHEADLINE —Perusahaan Listrik Negara (PLN) rayon Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menyegel meteran listrik milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Disperda) karena menunggak tagihan listrik hingga tiga bulan.
Penyegelan ini dibenarkan, Suvervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Unaaha, Redi Ramadhan. Dikatakannya kebijakan itu diambil lantaran tiga SKPD tersebut tidak melunasi kewajibannya.
“Penyegelan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN, dimana bagi pelanggan yang menunggak diatas satu bulan akan dilakukan pemutusan. Tapi sebelum dilakukan pemutusan, kita terlebih dahulu melayangkan surat kepada pelanggan untuk segera melunasi tunggakan. Kalau mereka tidak mampu membayar terpaksa kami lakukan pemutusan,” terangnya
Redi merinci, untuk Disdukcapil sendiri menunggak pembayaran selama tiga bulan sebesar Rp.4 juta, sementara Disperindag dan Disperda menunggak selama dua bulan dengan tagihan Rp.3,1 juta untuk Disperindag dan Rp.1,1 juta untuk Disperda.
“Tidak hanya tiga SKPD ini yang kita segel meteran listriknya tetapi juga Terminal Asinua milik Dinas Perhubungan karena menunggak tagihan selama dua bulan sebesar Rp.504 ribu,” paparnya. ***
Penulis : Edward Trinal
Editor: Syarif