banner 728x250

Investor Swasta Wajib Salurkan CSR di Wilayah Konsesi

Ketua Komisi II DPRD Konawe Sultra Beny Setiadi Burhan saat menerima aspirasi masyarakat. Foto. Doc/ SH
banner 120x600
banner 468x60
Ketua Komisi II DPRD Konawe Sultra Beny Setiadi Burhan saat menerima aspirasi masyarakat. Foto. Doc/ SH

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM — Investasi yang bergerak di bidang sumber daya alam (SDA) selain dipungut pajak oleh daerah, juga berkewajiban menyalurkan Corporate Social
Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar tambang.
Merupakan bentuk tanggungjawab sosial terhadap masyarakat penerima dampak langsung akibat aktifitas usaha tersebut. Dan DPRD Konawe terus mengawasi itu.

Menurutnya, belum lama terjadi masalah krusial di wilayah pertambangan Amonggedo.
Masyarakat di sekitar usaha PT. ST Nickel Resources mengancam menghentikan aktifitas usaha perusahaan tersebut.

banner 325x300

“Warga menuntut konvensasi atas dampak dari eksploitasi lahan tambang itu,” tuturnya.

Melalui Forum Masyarakat Matabura, Wawohine dan Lalombonda (Matawala)
Kecamatan Amonggedo melaporkan hal tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

DPRD mengamini. Seraya memfasilitasi dengan melakukan pertemuan bersama PT. ST Nickel Resources. Dikatakan, dari pertemuan tersebut munai solusi yang baik antarpihak, meski masih dalam proses pembuatan prodak hukum kesepakatan perjanjian melalui Memorandum of Understanding (MoU).

“Ini bentuk komitmen kami kepada rakyat. Mengawal aspirasi untuk mewujudkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini DPRD bersama Pemkab setempat sedang membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kawasan Mega Industri Kecamatan Morosi yang diestimasi bakal mencapai Rp. 20 miliar.

Nilai yang cukup besar untuk pemasukan daerah di tahun anggaran 2018 ini.

Berupa retribusi lokasi rencana pembangunan konstruksi pendukung pabrik mega indstri yang bakal dibangun tahun ini, meliputi lokasi bangunan pembangkit listrik seluas 40 hektar, bangunan kantor 1,6 hektar, perumahan karyawan 5,33 hektar, stasiun penyimpanan dan beberapa bangunan lainnya. Dengan total lahan yang dipakai yakni seluas 90 hektar dari 100 hektar lahan konsesi yang direncakan dipakai PT. VDNI.

Upaya-upaya ini merupakan bentuk kebijakan dan sinergitas DPRD dan Pemkab dalam mengawal perusahaan swasta yang bergerak di bidang SDA supaya ikut bertanggung dalam pembangunan daerah selagi masih menjalankan usaha di daerah setempat.

“Supaya para investor tersebut dalam berinvestasi tidak sekedar mencari keuntungan saja. Tapi turut andil dalam pembangunan daerah ini,” tuturnya. ***


Penulis: Ilam
Editor: redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.