UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk tim yustisi terpadu. Tim ini beranggotakan aparat internal (instansi tekhnis) dan eksternal dari TNI-Polri untuk melakukan operasi disiplin terhadap protokol Covid di lingkungan masyarakat.
Dan akan dimulai pada Selasa (13/10/2020), sampai satu bulan mendatang. Sebagai bentuk tindak lanjut dari dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 46 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bupati Konawe , Kery Saiful Konggoasa mengatakan, Perbup Konawe nomor 46 tahun 2020, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masing-masing daerah se-Indonesia. Secara umum, katanya, aturan yang dikeluarkannya itu lebih mengingatkan masyarakat agar membudayakan pola hidup sehat.
“Beberapa poin dalam Perbup nomor 46 tahun 2020 tersebut, diantaranya kewajiban memakai masker diluar rumah, phisycal distancing, serta pembatasan gelaran pesta atau hajatan warga,” paparnya saat melepas tim gabungan tersebut di lapangan kantor Bupati Konawe, Senin (12/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Kery berharap, supaya aparat gabungan dilapangan harus bekerja dengan penuh tanggungjawab. Karena operasi yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam menyikapi wabah yang sudah mendunia ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Konawe, Ferdinand, menuturkan, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Konawe terus meningkat. Hingga kini, jumlah pasien yang ditangani petugas medis di Rumah Sakit Covid-19 Konawe berjumlah 53 orang.
“Kita sangat khawatir dengan situasi saat ini. Beberapa bulan lalu angka pasien Covid-19 menurun. Namun, peristiwa pemulangan jenasah pasien terkonfirmasi positif korona di Kelurahan Arombu tanpa prokes Covid-19, membuat penularan warga kita di Konawe meningkat secara drastis,” bebernya.
Terkait Perbup Konawe nomor 46 tahun 2020 itu, lanjut Ferdinand, sesuai ketentuan perundang-undangan, sifatnya berbeda denga Peraturan Daerah (Perda). Perbup tidak mengenal sanksi yang sifatnya denda maupun pidana. Perbup sekadar memberikan sanksi disiplin dan sanksi sosial kepada setiap pelanggarnya.
“Sehingga, tujuannya yaitu bagaimana masyarakat diajak untuk membudayakan pola hidup sehat sesuai prokes Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, selaku Ketua Gugus Covid-19 Konawe, dirinya mengimbau agar sebaiknya hajatan ataupun pesta hanya digelar pada siang hari. Pemilik hajatan juga diingatkan agar menerapkan standar prokes Covid-19 pada acara yang digelarnya. Termasuk, membatasi jumlah tamu yang hadir saat hajatan itu dilangsungkan.
“Kita tidak bisa serta merta melarang, namun ada pembatasan. Di daerah lain juga masih dibolehkan menggelar pesta, tapi ada pengendalian dari segi waktu dan jumlah tamu undangannya,” ucap Ferdinand. (B)
Penulis : iBas
Editor : Redaksi