UNAAHA, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan revisi peraturan bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa. Revisi itu disesuaikan dengan amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal tertentu. Sehingga perlu untuk disesuaikan konsiderannya secara hirarkis.
Hal itu dikatakan Kepala BPMD Konawe Keny Yuda Permana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan, revisi Perbup tentang Pilkades disesuaikan dengan regulasi yang ada diatasnya dengan mengedepankan asas hirarkis. Diantaranya tentang pasal yang membatasi peserta atau calon kepala desa (Cakades) harus dari masyarakat setempat. Sehingga di Perbup baru ini memuat ketentuan membolehkan masyarakat luar desa turut serta berkompetisi sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian di dalam Perbup lama membatasi batas usia 60 tahun. Namun di Perbup hasil revisi ini tidak membatasi lagi batas usia maksimal. Karena dalam undang-undang hanya menyebut batas minimal yakni 25 tahun,” terangnya.
Dikatakan, dalam revisi Perbup tidak secara signifikan merubah pasal-pasalnya .hanya berkaitan tentang pasal yang dimaksud.
Menurutnya, terkait dengan Pilkades serentak di Konawe, pihaknya saat ini sedang menyusun tahapan pelaksanaannya. Dimana sesuai agenda perencaannya, kata dia, dimulai pada Okbober ini dan berakhir pada Desember mendantang. Namun ia belum memastikan tanggal pasti pemilihan.
Tahapan yang dimaksud meliputi tahapan pembentukan panitia pemilihan, pendataan dan pemutakhiran data pemilih sampai pada hari pemilihan nanti.
“Jadi dalam pelaksanaan pendaataan pemilih.kita bukan memutakhirkan data. Tapi melakukan pendataan. Jadi kami tidak menggunakan data dari KPU. Sehingga pemilih yang masuk dalam DPT nanti benar-benar ril sesuai dengan hasil pendataan dari panitia,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini BPMD dibantu dari masing-masing kecamatan telah memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Dan hampir semua desa telah melaksanakan pemilihan panitia yakni terdiri dari 7 orang anggota dari masing-masing perwakilan masyarakat, yakni unsur anggota BPD, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan perwakilan gender.
“Pemilihan itu dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” paparnya.
Ia berharap, setelah terbentuknya panitia pemilihan itu bisa memahami tupoksinya serta dapat bekerja independen.
Dan supaya dapat bekerja mandiri mencari solusi di internal panitia ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah pemilihannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan, terkait dengan revisi Perbup juga diatur tentang batas maksimal calon dengan jumlah maksimal 5 calon. Sehingga, lanjut Keny, manakalah dalam suatu desa tertentu melibihi dari kuota itu. Maka BPMD secara langsung mengambil alih seleksi dengan melakukan tes tertulis. Dan hasil dari tes tertulis ini akan direngking sesuai dengan nilai tertinggi lima besar. Dibawah dari itu dipastikan gugur sebagai Cakades.
“Dan setelah dilakukan perengkingan itu.kami dari BPMD kembali menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat itu kepada panitia pemilihan itu untuk mengikuti tahapan yang dilaksanakan panitia,” katanya.
“Jadi soalnya nanti itu berjumlah 25 soal berkaitan dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebijakan desa yang relevan. Soalnya nanti kita buka pada saat hari h tes nanti. Karena kalau lebih awal kita keluarkan. Ketakutan kami ada panitia yang membocorkan. Dan isyallah tes itu akan benar-benar obyektif,” katanya. (Red***)