Tirawuta,SULTRA HEADLINE.COM. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2025, di laksanaka di Aula paripurna DPRD Koltim, Sabtu (30/11/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd. Turut hadir Bupati Koltim Abd Azis SH MH. Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa SSTP MSi. Kepala OPD Lingkup Pemda Koltim , Kabag , serta Tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jumhani menyampaikan pentingnya perubahan APBD 2025, untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Koltim.
“Perubahan APBD ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan anggaran yang mendesak serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jumhani.
Bupati Koltim Abd Azis dalam kesempatan ini, menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Koltim atas dukungan dan kerjasamanya dalam proses pembahasan perubahan APBD ini.
“Kami berharap dengan disetujuinya perubahan APBD ini, kita dapat lebih optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkap bupati dalam sambutan pendapat akhir.
Perubahan APBD 2025 ini mencakup beberapa penyesuaian anggaran di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, Pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa proyek prioritas yang akan dibiayai melalui perubahan APBD ini antara lain pembangunan Infrastuktur jalan, peningkatan fasilitas pendidikan,fasilitas Kesehatan dan program kesehatan masyarakat.
Disebutkannya, setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan melalui pandangan setiap fraksi, rancangan perubahan APBD 2025, akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya perubahan APBD 2025 ini, lanjutnya, Pemda Koltim diharapkan dapat segera melaksanakan program-program yang telah direncanakan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
“APBD 2025 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, persetujuan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Koltim. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya APBD 2025, kita dapat segera merealisasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Saya optimistis bahwa APBD 2025 akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Koltim,” paparnya.
Untuk diketahui, Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yakni Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Kemudian DPRD menyetujui rancangan APBD melalui rapat paripurna. Rancangan Perda tentang APBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Pengesahan APBD harus dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu paling lambat tanggal 30 November. Jika DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD, maka mereka akan dikenai sanksi administratif. (adv)