banner 728x250
Pemilu  

Belum Memenuhi Kuota, KPU Konawe Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang masa pendaftaran badan adhoc tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini  dilakukan karena terdapat beberapa wilayah kerja yang belum memenuhi syarat kuota pendaftar.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Konawe Andi Muh. Dzul Fadli mengatakan, masih terdapat 168 desa/kelurahan dalam 27 kecamatan se-Konawe yang belum terpenuhi kuota pendaftar, sebagaimana syarat dalam perundang-undangan, jumlah peserta harus memenuhi dua kali kebutuhan yakni sebanyak 6 orang per desa/kelurahan.

banner 325x300

“Kurang pendaftar. Kuota tidak cukup dua kali kebutuhan, seharusnya minimal 6 pendaftar dari kebutuhan 3 orang per desa/kelurahan,” ujarnya di Kantor KPU Konawe, Kamis (9/5/2024).

Hal itu dipertegas, kata Fadli , bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis (juknis) pembentukan PPK dan PPS, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 2-8 Mei 2024.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat KPU Konawe mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor: 288/PP.04.1-Pu/7402/4/2024. Pengumuman itu terkait waktu pendaftaran PPS diperpanjang selama tiga hari kedepan, tepatnya yakni mulai 9-11 Mei 2024.

“Dari sejumlah desa/ kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Konawe, hanya desa/kelurahan di Kecamatan Latoma yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran. Karena jumlah kuota pendaftarnya sudah terpenuhi,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya KPU Konawe sudah menyampaikan kepada sejumlah anggota eks badan adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024 lalu supaya kembali mendaftar menjadi tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Karena kinerja dan pengalamannya pernah menjadi penyelenggara dapat menjadi bahan pertimbangan KPU untuk dapat  merekrut kembali menjadi anggota adhoc pada Pilkada ini.

Dan  selain itu, menurutnya, yang menjadi dasar pertimbangan lainnya adalah termasuk kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.

“KPU Konawe akan menerima PPK sebanyak 140 orang yang terdiri atas 5 orang setiap kecamatan dan tersebar di 28 kecamatan. Sementara, untuk PPS sebanyak 3 orang per desa /kelurahan tersebar  348 desa/kelurahan dengan total 1.044 orang. Dalam proses perekrutan adhoc ini, KPU Konawe akan tetap profesional dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan,” tutupnya.

Penulis : ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.