UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe secara resmi melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dilaksanakan di ruang kerja bupati setempat, Kamis (2/11/2023).
Ketua Bawaslu Konawe Abuldan mengaku, NPHD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 54 pasal 13 ayat 2 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Alhamdulillah hari ini (Kamis,red) , kami bersama Pemkab setempat secara resmi telah melaksanakan penandatanganan NPHD sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku, dimana total anggarannya juga telah disepakati bersama sebesar Rp24.990.292.000,” paparnya.
Dikatakannya, anggaran yang digelontorkan negara melalui Pemkab Konawe ini cukup besar , yang bersumber dari APBD murni. Dan tentunya, kata dia, menjadi tanggung jawab besar bagi Bawaslu Konawe dalam rangka pengelolaan dana tersebut.
“Dana ini diperuntukkan sebagai anggaran pilkada tahun 2024 yang diamanahkan oleh Bawaslu. Tentu dalam mengelola anggaran sebesar ini kami (Bawaslu) akan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran, tujuannya melalui hal ini dapat mensukseskan pilkada 2024 nanti,” ujarnya.
Dikesemapatan itu, mantan Ketua Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Unaaha periode 2019 lalu, juga menyampaikan aprrsiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemda Konawe dalam hal ini Pj Bupati Konawe yg telah memfasilitasi Bawaslu dalam hal memberikan dukungan anggaran melalui APBD Konawe.
“Kami berharap, kedepanya Bawaslu dan Pemkab , serta Forkopimda di Konawe dapat terus bersinergi demi suksesnya pemilu dan pilkada 2024 mendatang, dapat berjalan secara sejuk dan damai tanpa ada riak-riak ditengah publik,” tuturnya.
“Selain itu , kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut dan turut serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu/pilkada kedepanya,” tutupnya.
Penulis : ibas