UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 Kilo gram (Kg) pada Rabu (31/05/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka berinial JM (24) warga Kabupaten Muna, yang diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram tersebut.
Informasi yanng dihimpun dari Kepolisian, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi jika tersangka JM kerap mengedarkan sabu di seputaran Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, saat penangkapan pihaknya hanya berhasil mengamankan sabu seberat 33,50 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Yang diamankan pada TKP pertama itu seberat 33,50 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp, 1 bunag timbangan digital berwarna silver, dan alat isap atau Bong,” paparnya.
Namun setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, pihaknya mendapatkan petunjuk jika masih ada sabu lainnya yang disembunyikan tersangka. Setelah mengintrogasi pelaku, pihaknya lalu mengarah disebuah gudang yang tak jauh dari TKP pertama untuk melakukan penggeledahan.
“Kurang lebih setengah jam kemudian setelah penggeleeahan, kita berhasil dapatkan barang bukti Sabu seberat 4,3 Kilo gram,” Ungkapnya.
Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati.
Penulis : Dedy/SH