UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe resmi menutup pendfataran berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2024, pada Minggu (14/5) malam pukul 24.00 wita. Dan sejak masa pendaftaran berjumlah 17 Parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap serta diterima oleh KPU setempat.
Masing-masing Parpol ini akan mengikuti tahap salanjutnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU. Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Teknis Armanto di Kantor Sekretariat KPU Konawe, Senin (15/5).
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui jadwal pelaksanaan pendaftaraan Bacaleg dari Parpol ini dimulai sejak tanggal 01 sampai dengan 14 Mei lalu. Namun KPU Konawe baru menerima kehadiran sejumlah Parpol ini untuk melakukan pendaftaran Bacalegnya pada Jumat (12/5) dimana, PDIP merupakan partai pembuka yang mengajukan dokumen, selanjutnya disusul oleh NasDem, dihari yang sama. Kemudian diesok harinya pada Jumat (13/5) yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Sementara pada hari penutup Minggu (14/5) yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Golongan Karya (Golkar) , Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, dan Partai BURUH.
“Selama proses pelaksanaan pengajuan dan pemeriksaan yang dilakukan selama tiga hari itu, maka KPU mencatat dari total seluruh dokumen yang telah diajukan oleh Parpol ke KPU dengan total yang dinyatakan lengkap dan diterima berjumlah 17 Parpol,” paparnya.
Dikatakan, ke-17 Parpol yang dimaksud telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan kerentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.
Sedangkan tersisa satu Parpol , kata dia dimana KPU Konawe harus mengembalikan berkas untuk segera dilengkapi yaitu Partai GARUDA. Hal ini dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital kedalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan.
“Akan tetapi kelengkapan berkas yang diminta KPU ini tidak diperpenuhi oleh Parpol bersangkutan sampai jadwal pengajuan ditutup yakni pukul 24.00 Wita. Sehingga dapat dipastikan Parpol tersebut tidak dapat mengikuti pemilu legeslatif untuk Anggota DPRD Konawe pada 2024 nanti,” jelasnya.
Armanto mengaku, dalam hal penyelenggaraan tahapan ini, KPU Konawe telah memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi. Tidak hanya saat masa pendaftaran, lanjutnya, bahwa pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) yang disebutnya Forum discussion Grup (FGD) bersama seluruh Parpol peserta pemilu se- Kabupaten Konawe.
Dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis terkait proses pelaksanaan pengajuan Bacaleg. Bahkan setelah itu, KPU Konawe membuka layanan konsultasi yang berpusat di ruang helpdesk Aula KPU setempat untuk di jadikan sebagai sarana konsultasi bagi Parpol, manakalah Parpol mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam aplikasi SILON.
“Syukur alhamdullilah, semua tahapannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan tak lupa KPU Konawe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini, dan terkhusus kepada rekan rekan media/pers/ yang juga telah mengawal prses tahapan ini sampai selesai sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, karena peran media sangatkan sentral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat ,terutama di Konawe,” terangnya.
Penulis : ibas