UNAAHA, SULTRA HEADLINS.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menanggapi serius terkait kemungkinan membludaknya partai politik (Parpol) yang akan mengajukan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya untuk Pemilu 2024 , pada hari terakhir pendaftaran ,Minggu (14/5) nanti.
Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar mengatakan, terkait dengan itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk dapat membuka layanan khusus selama dua hari kedepan (Sabtu dan Minggu), bagi para Bacaleg Parpol yang akan mendaftar ke KPU Konawe. Hal ini berkaitan dengan pelayanan surat keterangan tidak terpidana oleh para Bacaleg ,sebagai syarat kelengkapan berkasnya yang akan disetorkan ke KPU setempat.
“Hari ini juga kita akan berkoordinasi di PN Unaaha terkait pengurusan keterangan tidak pernah terpidana. Karena besok Sabtu dan Minggu itu kan bukan hari kantor . Tujuan dari koordinasi itu meminta kepada instansi tersebut untuk dapat membuka layanan khusus bagi Bacaleg yang akan mendaftar di KPU Konawe yang belum lengkap surat yang dimaksud tadi,” terangnya.
Dikatakan, untuk hari ke-13 , Parpol yang sudah memberikan konfirmasi akan menyetorkan berkas pengajuan pendaftaran Bacalegnya itu Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sehingga dengan itu, KPU mencatat sekiranya baru enam Parpol peserta pemilu yang resmi memasukan berkasnya. Atas dasar itu, Azwar mengaku, kemungkinnya banyak Parpol yang akan datang bersamaan di KPU di hari terakhir masa pendaftaran Bacaleg ini.
Ditempat yang sama Koordinator Teknis KPU Konawe Armanto mengatakan, terkait hal ini, pihaknya sudah mengantisipasi, dimana,kata dia, karena melihat surat yang masuk oleh Parpol terkait jadwal kedatangan pendaftarannya itu sangat berisisan waktu. Sehingga KPU akan mengatur jadwal waktu kedatangnya dengan selisi waktu minamal satu jam. Sebagaimana yang diberlakukan oleh Parpol sebelumnya yakni PDIP dan NasDem. Kedua Parpol ini menyampaikan waktu yang sama dalam surat pemberitahuannya.
“Sehingga KPU mengatur jarak waktu kedatangannya. Jadi kami akan berkordinasi dahulu kepada Parpol sebelum ke KPU. Jadi Parpol bersangkutan harus memberikan informasi terlebih dahulu apakah kedatangnya akan melibatkan rombongan atau dengan segala macam acara lainnya, dengan informasi itu, maka KPU dapat menghitung limit waktu yang dibutuhkan setiap Parpol saat mendaftar nanti. Tujuannya supaya waktunya tidak saling berhimpitan bahkan bertabrakan,” katanya.
Dikatakannya, pengaturan jarak waktu itu agar dapat berjalan efektif, supaya memberikan keleluasaan kepada Parpol lain yang belum diverikasi. Serta juga memberikan kesempatan tim verifikafor untuk memeriksa lebih detail terhadap dokumen- dokumen tersebut.
Dan terkait dengan hari terakhir nanti, tambahnya, lanjut Armanto, KPU sudah mempersiapkan strategi dimana dimomentum itu dipastikan Parpol datang secara bersamaan di KPU setempat.
“Alhamdulillah kami sudah membuat mapping berupa desain bagaimana caranya untuk melayani Parpol . Karena Kita ketahui bersama bahwa di hari terakhir itu jadwalhya di KPU kita buka pendaftaran mulai pukul 08.00-24.00 wita,” katanya.
Bahwa pada prinsipnya sesuai jadwal tahapan akhir masa pendaftaran Bacaleg harus tepat waktu. Namun secara tekhnis itu dapat sifatnya statis. Menurutnya, manakalah terdapat Parpol yang sudah lebih awal sudah menyampaikan pemberitahuan , kemudian dalam proses verifikasi berkas membutuhkan waktu yang lama, sehingga waktunya ternyata sudah melewati waktu yang telah ditentukan. Maka KPU Konawe dapat memutuskan tetap melanjutkan proses sampai seluruh berkas tersebut tuntas dilakukan penelitian.
“Berbeda halnya, misalnya ,manakalah terdapat Parpol yang tidak memberikan informasi sebelumnya. Kemudian datang ke KPU membawa berkas Bacaleg , sementara batas waktu pendaftaran sesuai jadwal sudah lewat. Maka berkas tersebut kita tolak,” paparnya.
Penulis : ibas