banner 728x250
KPU  

Besok, PDIP dan NasDem Daftar Bacalegnya di KPU Konawe

banner 120x600
banner 468x60
Armanto

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe telah membuka masa pendaftaran calon anggota legeslatif pada pemilu 2024 nanti , sejak 01 sampai dengan 14 Mei 2023. Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Teknis KPU Konawe, Armanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/5).

Dikatakannya,  sejak tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah masuk, maka yang dilakukan KPU Konawe yakni langsung mengumumkan terkait dengan informasi jadwal pendaftarannya . Bahwa  dalam perjalanannya saat ini yang sudah memasuki hari kesembilan masa pendaftaran Bacaleg itu belum ada satupun partai politik (Parpol) peserta pemilu yang datang ke KPU Konawe mengajukan calon legislatifnya.

banner 325x300

“Namun saat ini yang sudah terkonfirmasi  dua Parpol akan memasukan dokumen pengajuan Bacalegnya tepatnya pada Kamis (11/5) besok yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem). Dua Parpol tersebut  sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada KPU Konawe.

Dan saat ini KPU Konawe , lanjut Armanto, pihaknya sudah memfasilitasi dengan mempersiapkan segala kelengkapan alat kerja dan fasilitas pendukung verifikator oleh penyelenggara  di ruang pelayanan Helpedsk KPU Konawe.
Ruang Helpdesk merupakan pusat pelayanan yang disediakan KPU Konawe untuk menerima penyampaian dokumen Bacaleg Parpol.

“Jadi nanti kita akan melayani pengajuan berkas Bacaleg Parpol di ruang Helpdesk. Tempat ini Parpol menyerahkan  berkas dan tempat ini juga dilakukannya verifikasi berkas oleh penyelenggara. Dan sampai sekarang juga kita masih menunggu penyampian resmi dari Parpol lainnya,” paparnya.

Armanto mengaku, terkait dengan  persyaratan berkas Bacaleg harus sesuai dengan Pasal 8 dan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya,  ada beberapa hal yang harus disampaikan oleh Parpol terkait dengan dokumen itu, yang  pertama dalam hal pengajuan berkasnya itu,  Parpol mengajukan formulir model B-PENGAJUAN PARPOL. Kemudian juga menyampaikan Formulir Model  B-DAFTAR BAKAL CALON Parpol yang disampaikan secara fisik dan digital. Sedangkan formulir dalam bentuk digital itu disampaikan melalui aplikasi  Silon.

“Kalau untuk dokumen syarat Bacaleg itu cukup disampaikan secara digital melalui aplikasi Silon. Dan harus/wajib dipenuhi itu  syarat dokumen calon,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pengajuan berkas Bacaleg nanti, misalnya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan hal yang tidak lengkap pada formulir tersebut atau dengan adanya kesalahan pengisian data yang tidak sesuai . Maka berkas itu akan dikembalikan kepada Parpol bersangkutan untuk dilakukan perbaikan. “Dan Parpol dapat mengajukan kembali kepada KPU Konawe sampai masa berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei mendatang,” katanya.

Penulis : ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.