UNAAHA, SULTRAHEADLINE. COM. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengimbau sekolah (SD-SMP) untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor di sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Konawe, Suryadi mengungkapkan, pihaknya telah mendapat surat permintaan dari Polda maupun Polres Konawe untuk menertibkan siswa. Khususnya, siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
Terlebih lagi lanjut Suryadi, siswa yang memakai motor dengan knalpot bogar, serta motor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya. Menurutnya, motor dengan knalpot bogar sangat mengganggu karena suara bisingnya.
“Sejak terima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Suryadi meminta agar mengeluarkan aturan sekolah terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara.
“Sekolah harus membuat tata tertib terkait larangan itu. Sehingga kalau melanggar tentu ada sanksi dari sekolah,” jelas ketua PGRI Konawe itu.
Jenis sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.
“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena itu meresahkan. Kita akan suruh ganti dengan knalpot standar,” tutup mantan Kepala Sekolah SMA 1 Sampara itu.
Penulis: Dedy/SH