UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar pertemuan untuk membahas tentang penyusunan dan mekanisme pelaksanaan pajak dan retribusi di Konawe.
Selain itu, nantinya akan dibuat pula payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang di fasilitasi oleh Kemenkumham dan Kemendagri sehingga dalam penetapan tarif tidak memberatkan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, semua Sumber Daya yang berpotensi menjadi PAD dapat dimaksimalkan apabila Perda ini telah disahkan.
“Salah satu sumber PAD yang besar di Kabupaten Konawe adalah Pajak, baik itu pajak hotel, restoran, atau pajak yang berada di kawasan industri,” terangnya.
Namun kedepanya, kata dia, pihaknya akan berusaha menggali potensi pajak dan retribusi daerah lainnya yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Langkah ini dilakukan, karena masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan.
“Berbagai langkah inovatif dan terobosan perlu terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi Penerimaan Retribusi Daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH