UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM– Ketua Bawaslu Konawe Sabda mengatakan, saat ini proses perekrutan badan Ad hoc telah berjalan sejak 21 sampai dengan 27 September ini. Badan Ad hoc tersebut bakal dipersiapkan menjadi anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang akan ditempatkan di 27 kecamatan di Konawe.
Ia mengatakan, bahwa sejak dibukanya pendaftaran ini, masyarakat sangat antusias berdatangan di Kantor Bawaslu setempat untuk menyetorkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam Juknis pembentukan Ad hoc itu sendiri.
“Sebenarnya, proses pendaftaran itu kita buka secara online dan ofline. Tetapi saya melihat perkembangannya lebih banyak yang ofline atau datang secara langsung di kantor. Tetapi hal itu tidak ada masalah, semua tergantung pilihan para pendaftar yang dianggapnya efektif ,” paparnya.
Dikatakannya, saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 50 orang. Dan yang paling mendominasi itu berdomisili di daerah Kecamatan Pondidaha, Unaaha, Wawotobi dan Asinua, termasuk daerah sudut kota Latoma dan Routa, katanya, juga sudah ada yang datang menyetorkan berkasnya.
Sabda mengaku, yang menjadi target prioritas Bawaslu Konawe saat ini tentang capaian kuota jumlah pendaftar. Dimana kata dia, minimal harus mencapai 6 orang jumlahnya dalam setiap kecamatan. Serta terpenuhinya keterwakilan gender sebanyak 30 persen.
“Sehingga kegiatan sosialisasi mengenai pembentukan Ad hoc di lingkungan Bawaslu Konawe masih terus dilakukan melalui sarana- sarana informasi publik yang dianggap efektif dan efisien untuk disosialisasikan,” paparnya.
Masih terkait dengan itu, kata Sabda, bahwa tentang kuota pendafar menjadi syarat prioritas. Sehingga, katanya, manakalah dengan keadaan tertentu belum bisa mencapai target sampai pada masa akhir pendaftaran (27 September). Maka dapat dipastikan daerah yang belum mencapai syarat kuota pendaftar itu akan kembali dibuka , dengan memperpanjang hari pendaftarannya dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Perpanjangan pendaftaran dimaksudkan supaya dapat memenuhi kuota peserta per kecamatan itu. Jadi kuota yang dimaksud itu tentang kuota jumlah pendaftar dalam satu kecamatan, juga termasuk kuota keterwakilan gender,” katanya.
Ia menambahkan, memang untuk menunjang kinerja anggota panwaslu kecamatan yang berkwalitas harus dimulai dengan proses perkerutan yang berkwalitas pula. Sehingga dengan dasar itu, pihaknya akan benar- benar melaksanakan proses seleksi , supaya mereka yang terpilih memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Karena tujuan dari pembentukan badan Ad hoc itu untuk membantu Bawaslu Konawe melaksanakan tugas kepengawasan kepemiluan secara berjenjang sampai di tingkat terbawa , pada setiap proses tahapan pemilu, baik terhadap penyelenggara pemilu , maupun oleh peserta pemilu.
“Tentunya yang terlebih dahulu kita buka akses mengenai profil calon pendaftar , yaitu memastikan yang bersangkutan bukan dari kalangan anggota Parpol. Sekarang kan sudah lebih mudah kita identifikasi. Caranya dengan membuka Sipol, kemudian memasukan NIK yang bersangkutan, maka sacara otomatis akan muncul keterangan apakah dia (calon peserta tersebut) anggota atau bukan anggota Parpol,” terangnya.
Sabda mengaku, kesempatan untuk menjadi anggota Panwaslu kecamatan terbuka oleh setiap warga Konawe, selama memenuhi syarat. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun bagi PNS terdapat aturan yang mengikat dari BKN yang telah disampaikan kepada Bawaslu secara hirarkis, mulai dari pusat sampai tingkat daerah kabupaten/ kota.
Bahwa aturan tersebut menerangkan supaya oknum ASN yang akan menjadi peserta seleksi panwaslu harus ada izin dari atasan langsung. Serta menyetujui ketentuan lainnya yakni dengan bersedia memberhentikan status kepegawaiannya untuk sementara selama menjadi anggota panwaslu.
Penulis : Ibas