UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Birokrasi yang dinahkodai Kery Saiful Konggoasa (KSK) resmi mendaftarkan sebanyak 1.279 pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Hal ini dilakukan, usai Pemkab Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kerjasama yang ditandai dengan Penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Konawe dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sultra pada pekan lalu.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe DR. Ferdinand Sapan mewakili Bupati Kery Saiful Konggoasa. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian.
Usai penandatanganan MoU dari kedua belah pihak juga dirangkaikan dengan penyerahan kartu simbolis kepada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.
Sekda Konawe Ferdinand Sapan mengungkapkan, pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN, adalah bentuk perhatian Pemerintah dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai ASN.
“Kita memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai Non-ASN karena telah berkontribusi dengan berkinerja mendukung kemajuan daerah,” terangnya.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat yaitu Non-ASN pun bisa mendapatkan perlindungan kerja.
Karena menurutnya, pemberian perlindungan kepada pegawai non-ASN merupakan salah satu misi Kabupaten Konawe yakni meningkatkan kualitas dan kesehatan, serta memberikan jaminan sosial bagi para pegawai, baik yang ASN maupun Non-ASN.
“Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Program Jaminan Sosial Menuju Konawe yang Gemilang,” terang mantan Kepala BPKAD Konawe itu.
Menurutnya dengan didaftarkannya 1.279 pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sangat diharapkan mereka dapat tenang dalam bekerja dan berusaha tanpa harus memusingkan biaya pengobatan jika terjadi risiko dalam bekerja. Sehingga para tenaga kerja itu dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang–undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada. Pegawai Non-ASN juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, Pemerintah Konawe sangat mendukung adanya jaminan sosial yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN di Kabupaten Konawe,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian memberikan apresiasinya terhadap Pemkab Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai Non-ASN.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN di lingkup pemerintahannya,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi beberapa Kabupaten/Kota di Sultra dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawainya.
“Pegawai Non-ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non-ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja yang diberikan,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kepedulian yang besar bagi setiap pemerintah di daerah–daerah dalam menyampaikan hak pegawai Non-ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK.
Diterangkannya, seluruh pegawai Non-ASN lingkup Pemkab Konawe akan didaftarkan ke dalam dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Untuk diketahui, 18 OPD lingkup Pemkab Konawe yang telah mendaftarkan pegawai Non-ASN-nya, antara lain Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Bidang Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, serta Bidang Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah. (Adv).