Kelurahan Toriki, Kecamanatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terpilih menjadi salahsatu Desa/Kelurahan Cantik (Cinta Statistik) dari Badan Pusat Statitik (BPS) Sulawesi Tenggara.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Konawe, BPS RI yang diwakili dari deputi bidang statistik, distribusi dan jasa, bapak Setianto melaunching Kelurahan Toriki sebagai Desa/Kelurahan Cantik pada hari Senin, 20 Juni 2022 di balai Kelurahan. Kegiatan launching ini dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Agnes Widiastuti, S.Si., ME, Sekretaris Daerah Kab. Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP., MH. Kepala BPS Konawe Sultriawati Efendy, SP, MS. Serta kepala BPS kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara. Turut hadir pula Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.I.K., Kasi Intelijen Kejari Konawe Aguslan, SH., Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemda Konawe, Camat, Lurah dan kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.
Kabupaten Konawe terpilih sebagai Desa/Kelurahan Cantik sebab telah menerapkan sistem Satu Data Indonesia (SDI). Serta telah menggunakan sistem perencanaan, evaluasi, dan kebijakan berdasarkan data atau berbasis data. Sedangkan Kelurahan Toriki terpilih sebagai pusat launching Desa Cantik karena telah berbasiskan data. Desa Cantik adalah program percepatan penguatan statistik sektoral secara nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik RI sebagai salah satu implementasi program Satu Data Indonesia (SDI).
Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinan Sapan yang mewakili Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutannya mengatakan “data sangat diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan suatu daerah. Sebagaimana dikatakan oleh Presiden RI, Joko Widodo bahwa data merupakan jenis kekayaan baru bangsa kita. Dengan demikian, lanjut Ferdinan, adanya data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara, sehingga pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)”.
Sebagai bentuk keseriusan Pemda Kab. Konawe dalam mendukung penuh penerapan Satu Data Indonesia (SDI), Pemda Konawe telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2021 tentang satu data Kabupaten Konawe. Salahsatu realisasi penerapan Perbub tersebut adalah seluruh OPD di Kabupaten Konawe kini dapat menyusun standar data statistiknya masing-masing.
Penulis : Amd