UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Perjudian jenis sabung ayam kembali marak terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Polres Konawe pun intens memburu para pelaku perjudian tersebut.
Terbaru, Kors bhayangkara yang dinahkodai AKBP Wasis Santoso berhasil menggagalkan praktik perjudian di Kecamatan Bondoala, pada Sabtu, (28/05/2022) kemarin. Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta beberapa barang bukti.
Kapolres Konawe melalui Kasatreskrim Reskrim AKP Jacub Kamaru yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, para tersangka kini sudah diamankan di Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjutnya.
Dikatakannya, kronologi penangkapan para tersangka berawal saat Satreskrim Polres Konawe memperoleh informasi pada hari Sabtu, tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wita, tentang adanya permainan judi jenis sabung ayam di Desa. Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Konawe.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kita langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, setiba di TKP, kita berhasil menangkap tangan 5 yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Kelima tersangka yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial UM, MS, AS, AGT dan ST, dari tangan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 9,5 juta,” paparnya.
Atas perbuatan melanggar hukum para tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis: Dedy/SH