Unaaha, SULTRA HEADLINE.COM. Puluhan kios di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban peredaran uang palsu. Para pedagang itu, tertipu oleh pembeli yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Informasi kejadian ini pun langsung ditangani Kepolisian Resort (Polres) Konawe, alhasil polisi berhasil mengamankan RF (15) dan MA (18) warga Pondidaha, dan HR (22) warga Kabupaten Kolaka.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, tersangka RF dan MA diamankan di wilayah Pondidaha pada Senin (21/02/2022). Sementara tersangka HR diamankan di kediamannya di Kelurahan Balangdete, Kecamatan Kolaka pada Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Konawe melalui Kasatreskrim, AKP Moch. Jacub N. Kamaru membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, modus operandi para pelaku dengan cara membelanjakan upal tersebut di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Polres Konawe.
“Setelah kita memperoleh informasi tentang adanya peredaran uang palsu. Kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan, hasil dua tersangka berhasil diamankan,” terangnya.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka RF dan MA pihaknya memperoleh informasi jika keduanya sudah membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak 40 lembar.
“Pengakuan kedua tersangka ini jika upal tersebut mereka peroleh dari kawannya yang berada di Kolaka. Atas informasi itu, kami berhasil menangkap tersangka HR, dan mengamankan barang bukti upal sebanyak 30 lembar pecahan 50 ribu serta upal yang belum digunting,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH