UNAAHA,SULTRA HEADLINE COM. – Gerak cepat satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil, pada Hari Rabu (12/01/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
Tim khusus (Timsus) Satreskrim yang dipimpin Aipda supahmil berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian handphone, yakni Aloysius raramata (29) warga Desa Panggulawu Kecamatan Uepai.
Kapolres Konawe melalui Kasat AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, yang dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut. Dijelaskannya, tersangka dibekuk dikediamannya berdasarkan Laporan pengaduan korban di Polsek Lambuya, pada tanggal 1 Januari 2022 lalu.
“Berdasarkan pengaduan korban atas nama Raipin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai, kita langsung mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Dikatakannya, kasus pencurian ini tidak berhenti disitu saja, karena setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah.
“Setelah dikembangkan kita berhasil amankan dua tersangka lainnya yakni Ririn Suprianto (32) warga Desa Ameroro, serta Tri Satria (30) tahun warga Kelurahan Tumpas Kecamatan Unaaha,” paparnya.
Dia melanjutkan, tersangka Aloisius Rara Mata dikenakan pasal 363 subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara tersangka Ririn Suprianto dan Tri Satria diganjar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH