UNAAHA.SULTRAHEADLINE.COM. Jumardin alias Juma warga Desa Anggopiu Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk tim satuan Narkoba Polres Konawe, pada Jumat (24/09/2021) malam.
Penangkapan terhadap Juma, lantaran yang bersangkutan memiliki atau menyimpan barang haram narkoba sebanyak 58 sachet sabu yang dibungkus dengan klip bening seberat bruto 27,14 gram.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku berhasil diamankan di rumah kos-kosan miliknya yang berada di bilangan Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha, sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan ini bermula saat menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Unaaha, dan informasi itu juga menyebutkan jika di tempat yang dimaksud kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh pelaku.
Petugas dari SatNarkoba lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud hingga mengarah ke salah satu rumah Kos di Kelurahan Ambekairi yang saat ini pelaku tinggali.
Setelah informasi benar-benar akurat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, hingga akhirnya ditemukan 58 sachet dengan berat bruto 27,14 gram diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor gas.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso membenarkan penangkapan tersebut, dikatakannya dari hasil pendalaman kasus, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu dengan sistem tempel.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu 58 sachet sabu dengan berat bruto 27,14 gram, alat isap atau bong, korek gas, sendok takar yang terbuat dari pipet, kaca pireks, sumbuh dan HP Merk Nokia,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Dedy/SH