UNAAHA.SULTRAHEADLINE.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian spesial alat-alat pertanian.
Keenam pelaku yang telah menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda, yakni Tamrin (47) warga Kolaka timur (Koltim), Misnadi (37), Sumaji (50), Hadi Prayitno (45), Sudirman (50) Warga Konawe, dan Samsudin (45) warga Konawe Selatan, yang berperan sebagai pembeli atau penadah barang curian.
Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Konawe, Selasa (14/09/21), Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, mengungkapkan, bahwa penangkapan keenam tersangka ini, berawal dari adanya laporan dari beberapa korban yang mengaku kehilangan alat traktor pertanian kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tesebut, Polres Konawe melakukan sejumlah penelusuran dan berhasil mengantongi identitas para tersangka. Sehingga tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti.
“Keenam pelaku berhasil kita amankan, dan saat ini mereka sudah mendekam di polres Konawe, sementara satu rekan mereka atas nama Sul masih dalam pengejaran. Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya 7 Mesin Traktor, alat 2 Traktor, 1 Selang Alkon, 3 kendaraan roda empat, ” terangnya.
Kapolres menguraikan para pelaku yang berprofesi sebagai petani itu memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya, misalnya ada yang berperan sebagai pemantau, ada yang berperan sebagai sopir, dan ada yang berperan sebagai pengambil barang.
“Jadi, sebelum menjalankan aksi pencurian, tersangka yang berperan sebagai pemantau terlebih dahulu melihat situasi yang menjadi sasaran dan alat pertanian yang akan dicuri. Setelah itu sipemantu baru melaporkan kepada rekannya, dan selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk beraksi,” bebernya.
Selain berkomplotan saat beraksi, lanjutnya, para tersangka juga biasa melakukan aksi secara sendiri-sendiri, untuk tersangka Tamrin telah melakukan aksinya di dua tempat kejadian yakni di Desa Palarahi, Kecamatan Wawotobi dan seputaran Jalan 40 Kabupaten Konawe.
Tersangka Misnadi menjalankan aksinya di 5 TKP masing-masing di Kecamatan Amonggedo 2 TKP, Kecamatan Wawotobi 2 TKP, dan di Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku. Sementara tersangka Sumaji melakukan aksinya pada 8 TKP, yakni Amonggedo 2 TKP, SPF Amonggedo 1 TKP, di Kecamatan Inalahi, Desa Kasumewuho, Kelurahan Tuoy dan di Dinas pertanian dengan 2 TKP.
Untuk tersangka Hadi Prayitno beraksi di 5 TKP yakni SPF Amonggedo, Kec. Amonggedo, Desa Kasumewuho, Dinas Pertanian dan Kelurahan Tuoy. Serta tersangka Sudirman yang hanya beraksi di 1 TKP yakni di Desa Lambangi Kec. Wonggeduku.
“Akibat perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Sub Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH