UNAAHA.SULTRAHEADLINE.COM. Menjalin hubungan asmara melalui ajang pertemuan di media sosial, tidak selamanya bisa berjalan mulus. Niatan ingin mencari pasangan namun harus berakhir dengan kekecewaan yang mendalam.
Seperti halnya yang dialami, gadis belia asal Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial NR (14). Dirinya nekat berpacaran dengan IB (18) Warga Kecamatan Wawotobi, hingga harus merelakan keperawanannya terenggut.
Awal pertemuan NR dengan IB terjadi pada sekitar Mei 2021 lalu melalui Facebook, setelah itu kedua sepakat menjalin hubungan pacaran. Selang beberapa minggu, IB lalu berinisiatif menjemput kekasihnya itu ke rumahnya, dan mengajaknya berjalan-jalan.
Sekitar pukul 23.00 wita, NR mengajak IB ke rumah temannya, sepulangnya giliran IB yang mengajak NR ke rumah temannya yang berada di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi. Karena waktu yang semakin larut, IB lalu mengajak NR untuk mengantarnya pulang kembali ke rumahnya.
Tapi anehnya, NR justru menolak pulang dengan alasan takut pulang dan sudah lari dari rumah. Situasi ini langsung dimanfaatkan IB, dengan bermodal gombalan maut, IB berusaha merayu korban dan mengajaknya Push Rank atau berhubungan intim layaknya suami isteri.
Awalnya NR sempat menolak, akan tetapi IB berusaha membujuk dan merayu NR dengan berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi NR jika terjadi apa-apa. Hingga akhirnya keduanya sepakat untuk “bercocok tanam”.
Lalu setelah kejadian itu, kedua keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut sempat melaksanakan upaya adat, dengan upaya untuk menikahkan keduanya. Namun karena adanya beberapa kendala, sehingga adatnya masih dalam proses penyelesaian.
Sambil menunggu proses, sekitar bulan Juli 2021 keduanya kembali bersama dan berkunjung ke rumah kerabat mereka di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dan saat itulah keduanya kembali bermantaf-mantaf secara berulang kali.
Jelang beberapa saat, waktu yang disepakati proses penyelesaian adat tidak dijalankan keluarga IB, keluarga NR lalu berinisiatif melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dengan alasan keluarga IB tidak punya itikad baik menyelesaikan proses kedua anak mereka.
Polres Konawe yang menerima laporan dari keluarga NR, terlebih dulu melakukan pendalaman, dan mengidentifikasi keberadaan IB, setelah keberadaan IB diketahui, Timsus Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan IB dan melakukan penangkapan.
Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim AKP. Moch Jacub N. Kamaru membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya saat ini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Konawe, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya telah melakukan persetubuhan kepada korban lebih dari sekali, yang pertama terjadi bulan Mei 2021 di Kelurahan Ranoeya, dan yang terakhir pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Molawe, Konut,” jelasnya, Rabu (25/08/2021).
Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Penulis: Dedy/SH