banner 728x250

Rutan Unaaha Usulkan 93 Napi Dapat Remisi di HUT RI

banner 120x600
banner 468x60

Herianto

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengusulkan berjumlah 93 narapidana (Napi) setempat untuk mendapat remisi masa tahanan pada hari peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 mendatang.

banner 325x300

Ke-93 Napi itu telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapat kelonggaran masa tahanan sesuai dengan perintah perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto melalui via telepon, Minggu (26/7/2020).

“Kalau untuk Idul Adha ini tidak ada kebijakan remisi masa tahanan untuk para Napi. Karena yang berlaku itu hanya hari Idul Fitri, sesuai hari besar yang diistimewakan umat Islam, hari Natal untuk umat kristiani dan hari Nyepi untuk umat Hindu,”terangnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan remisi umum bagi para Napi yang diserahkan pada momentum hari kemerdekaan 17 Agustus 2020 mendatang.

“Ke-93 orang Napi itu sebagian besar terpidana umum. Dan minim untuk pidana khusus, seperti Narkoba dan Tipikor,” jelasnya.

Karena khusus untuk terpidana khusus seperti Tipikor dan Narkoba itu, lanjutnya, persyaratan adminitrasinya sangat ketat. Dan untuk Napi di Rutan Unaaha belum ada yang memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan berkas yang akan diusulkan di kantor wilayah Kemenkumham untuk diverifikasi . Berkas yang dimaksud sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Kepres 174 tahun 1999.

Dokumen itu berupa administrasi kelengkapan, seperti salinan putusan terpidana, salina putusan hakim serta dokumen pendukung bahwa Napi bersangkutan mengikuti program kegiatan pembinaan , dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama menjadi warga binaan Rutan setempat.

“Serta sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Tetapi ini khusus yang sudah bertatus tahanan Rutan. Kalau masih tahanan titipan itu belum bisa masuk dalam program remisi,” papa

Ia menambahkan, setelah berkasnya semua rampung , pihaknya akan langsung mengirimi ke Kanwil Menkumham Sultra dan akan diteruskan di Jakarta. Dan setelah terverifikasi dan disetujui , maka keputusan itu akan dikembalikan ke Rutan Unaaha sebagai dasar remisi dan diserahkan kepada Napi pada hari yang ditentukan.

“Biasanya paling lambat satu Minggu sebelum perayaan HUT itu sudah dikirm dokumen persetujuannya dari Kanwil Kemenkumham .Intinya ini baru usulan , jadi kita hanya menunggu persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sulta,” paparnya. (B)

Penulis: Ibas

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.