UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) dan Polres setempat untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas aktifitas usaha PT. Multi Bumi Sejahterah (MBS) di Kecamatan Amonggedo, Senin (20/7/2020).
Salah satu koordinator aksi, Jasmilu mengatakan, bahwa diduga terjadi pelanggaran hukum atas aktifitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel PT. MBS di Amonggedo.
Menurutnya, perlu ditinjau kembali isin penggunaan jalan nasional yang keluarkan Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Kendari kepada PT. MBS .
Bahwa tidak sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang penggunaan jalan nasional.
“Perlu kiranya dilakukan evaluasi karena diduga terjadi manipulasi baik secara administrasi maupun operasionalnya. Sehingga dengan itu telah mengakibatkan kerugian negara ,” paparnya.
Hal itu menjadi dasar , kata dia , sehingga instansi yang berwenang melakukan evaluasi baik dari sisi penerbitan izin sampai pada operasionalnya.
Dikatakan, selain soal pelenggaran hukum itu, secara normatif perlu menjadi kajian bahwa saat ini ruas jalan yang dilintasi sejumlah armada angkutan PT. MBS yakni jalan Pondidiha dan Amonggedo telah terjadi kerusakan parah. Sehingga merugikan masyarakat utamanya dalam hal kelancaran mobilitas ekonomi.
“Kami mendesak kepada Polres Konawe untuk segera menghentikan sementara aktifitas usaha PT. MBS sembari menunggu kepastian hukumnya. Kemudian oleh DPRD setempat untuk melakukan hearing kepada para pihak yang terlibat dalam pekara hukum ini . Untuk memperjelas status legalitas kegiatan usaha perusahaan ini,” tutupnya. (B)
Penulis : Ibas
Editor : Dedy Finafiskar