UNAAHA. SULTRA HEADLINE. COM.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra), Cici Ita Ristianti mengatakan, pihaknya sudah menyusun Rancangan Peraturan (Raperda) tentang kenaikan status kelembagaan instansi gaweannya menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Raperda sudah kami usulkan dan sampai saat ini masih di meja Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe. Dan katanya saat ini masih diproses,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia mengatakan, sampai saat ini BP2RD secara tupoksi masih menangani yang berkaitan dengan penagihan Pendapat Asli Daerah (PAD) murni, seperti pajak dan retribusi.
Sedangkan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pendapatan lainnya dikelola langsung Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) setempat.
“Tetapi secara administrasi kedua sumber objek PAD itu (DBH dan pendapatan lain) masih bertanggung jawab yakni B2RD , utamanya saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.
Atas dasar itu, kata dia , akan lebih etis kalau kewenangan itu dilimpahkan , bukan saja secara administrasi tetapi juga secara tupoksi . Supaya dalam hal penarikan sumber PAD itu pencatatan administrasinya bisa satu pintu. Dan syarat utamannya, lanjutnya, memang harus naik status kelembagaannya menjadi Dispenda.
“Supaya kerja di bidang pelayanan administrasi bisa lebih efektif dan efisien. Utamanya dalam hal penyusunan laporan akuntasi keuangan daerah,” ujarnya.
Dikatakan, untuk wilayah di Sultra , daerah yang belum naik status kelembagaan BP2RD tinggal Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.
Sehingga Konawe perlu menggagas status kelembagaan itu.
Menurutnya, dengan kebijakan itu, sumber-sumber PAD pun dapat bisa dikontrol satu pintu tentang serapan dan realisasinya setiap tahun anggaran berjalan.
“Karena memang sesusai undang-undang, semua penarikan sumber PAD dikelola oleh Dispenda,” paparnya. (Putri)