WANGGUDU. Sultraheadline.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Poni-poniki, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil merealisasikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 ini.
Selain fokus dengan kegiatan penanganan covid, Pemdes setempat juga melaksanakan pembangunan fisik, diantaranya pengadaan lampu jalan dan pembangunan pagar rumah di sepanjang jalan pemukiman warga.
Dua aspek pembangunan fisik ini direalisasikan berdasarkan hasil musyawarah desa yang sumber anggarannya dari alokasi DD di tahap pertama tahun anggaran berjalan ini.
Kepala Desa Poni-poniki, Muhamad Aripuddin mengaku, pencairan DD tahap pertama di desanya sebesar Rp. 303.061.200. sedangkan realisasinya meliputi dua aspek yakni fisik dan non fisik.
“Untuk pembangunan fisik kami realisasikan untuk dua item pekerjaan itu. Sementara untuk pembangunan non fisik kami realisasikan untuk penanganan virus corona (covid 19 ),” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/4/2020).
Dikatakannya, pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan warga melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang telah disepakati bersama oleh seluruh stakeholder desa setempat. Sebagaimana aspirasi mayoritas warga setempat. Bahwa kebutuhan itu harus menjadi skala prioritas.
Sementara untuk non fisik, Pemdes merealisasikannya dengan belanja kebutuhan sembako dan handsanitaizer yang kemudian disalurkan kepada masyarakat desa. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Pemdes setempat melakukan upaya penanganan dan pencegahan covid 19 di lingkungan desa.
“Alhamdulillah program sudah terealisasi dengan baik dan tanpa ada kendala,” paparnya.
Pernyataan yang sama diungkap pendamping lokal Desa Poni-poniki, Amir Hafid bahwa penggunaan anggaran DD di desa setempat sudah sesuai dengan mekanisme. Sebagaimana proses dimulai dari Musdes yang kemudian menjadi usulan prioritas warga.
Ia mengaku, awalnya anggaran untuk pencegahan Covid dalam Musdes tidak dialokasikan. Namun terjadi penyesuaian karena adanya intruksi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Desa yang dituangkan dalam Permendes Nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana.
“Kalau Pemdesnya memang sudah transparan. Ketetapan pelaksanaannya selalu melalui prosedur yang dipersyaratkan dalam undang -undang. Sehingga kita harapkan apa yang telah dibangun oleh Pemdes dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakatnya. Kemudian bisa berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” katanya. (Ruslin)