banner 728x250

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari, POLRI Jangan Lindungi Anggotanya

banner 120x600
banner 468x60

Ramdhan Riski Pratama
Lawyer Muda/ Wakil Ketua GP Ansor Kab. Konawe

Anda memperlihatkan langit kepadaku,
tapi apalah artinya cakrawala,
bagi manusia kecil melata,
yang hanya mampu merangkak terseok seok.

banner 325x300

Ungkapan diatas adalah ucapan dari Dr.Salvador Luarel Ketua Lembaga Bantuan Hukum Filipina. ungkapan tersebut sebagai manifestasi perasaan golongan masyarakat kecil yang terhibur dengan kecemerlangan integritas hak asasi pribadi.

Namun dalam kenyataan dan praktek penegakan hukum mereka sama sekali tidak berdaya ketika berhadapan dengan kecongkakan kekuasaan para penegak hukum yang selalu bertindak sewenang wenang dan jauh dari rasa keadilan.

Hal inilah barangkali yang di khawatirkan oleh semua kawan kawan Mahasiswa terutama orang tua Alm. Randi dan Alm. Muh. Yusuf Kardawi dalam pelaksanaan penegakan hukum atas Kasus Penembakan dan Penganiayaan Mahasiswa Di Depan DPRD Sultra pada tanggal 26 september 2019.

Secara Institusi Polda Sultra dan Polresta Kendari gagal melaksanakan kewajibannya dalam menjaga serta menjamin Hak asasi manusia dan keselamatan jiwa Pendemo sehingga Kapolda sultra dan kapolresta kendari harus bertanggungjawab.

Harus ada efek jera sekaligus warning bagi pimpinan pimpinan institusi kepolisian diseluruh wilayah NKRI bahwa Hak asasi manusia dan keselamatan jiwa seseorang harus terjamin dalam menyalurkan aspirasinya.

Atas perisitiwa mengerikan ini Kapolda Sultra Harusnya dibebastugaskan kalau perlu penurunan pangkat begitu juga dengan kapolresta kendari tapi nyatanya kapolda justru ditugaskan dimabes polri dan kapolresta kendari masih menjabat.

Selain itu,dalam sidang etik 6 anggota polisi terbukti melanggar SOP karena membawa senjata api pada saat penanganan demonstrasi. perbuatan mereka jelas jelas menunjukan sikap ketidak patuhan dan ketidak taatan terhadap perintah intitusinya apalagi perbuatan mereka dapat membahayakan keselamatan jiwa bagi para pendemo dan masyarakat disekitar TKP. sehingga sudah sepatutnya mereka diberhentikan dari institusi kepolisian.

Kasus ini jangan sampai hanya berkutat pada persoalan kode etik internal kepolisian saja. Sebab jika demikian maka sama halnya kepolisian sebagai penegak hukum telah mencoreng rasa keadilan publik.

Peristiwa mengerikan tersebut bukanlah persoalan pelanggaran kode etik semata melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan sehingga kita berharap kasus ini bisa selesai lewat proses hukum dan dibuktikan lewat peradilan pidana.

Semula Polda sultra sempat berspekulasi bahwa anggotanya tidak dibekali senjata api tapi nyatanya 6 orang terbukti membawa tanpa ada intruksi pimpinan. sejauh ini juga Belum ada informasi resmi,terkait keterangan 6 anggota polisi tersebut apakah mereka melakukan penembakan atau tidak.

Dilain sisi publik harus bersabar menunggu hasil uji balistik yang rencananya akan dilalakukan di belanda dan australia. Tentu kita semua tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uji balistik tersebut. Pihak Kepolisian terkesan melindungi Anggota anggotanya.

Lanjut daripada itu,kita juga berharap pemerikasaan terhadap saksi saksi dari pihak mahasiswa dan masyarakat yang berada di TKP bisa segera diagendakan agar ada titik terang dari kasus ini.

Penegakan Hukum dan Keadilanlah yang diharapkan oleh kita semua bukan sekedar sanksi kode etik internal Institusi Kepolisian. Publik tak ingin kasus ini bernasib sama dengan kasus kasus lainya yang hilang ditelan bumi tanpa ada kepastian hukum.

Untuk Keadilan Randi dan Muh. Yusuf Kardawi Mari kita kawal terus kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.