UNAAHA, Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (P2RD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini masih terus berupaya memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan di masa tri wulan ke dua tahun anggaran berjalan ini sudah mencapai 40 persen.
“Saya masih terus mengkoordinasikan kepada instansi lainnya supaya dapat memaksimalkan PAD sesuai dengan target,” papar Kepala Dinas P2RD Konawe Cici Ita Ristianty saat ditemui di ruang kernya, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan, target PAD Pemkab tahun berjalan ini berjumlah Rp. 91 miliar. Dan khusus untuk P2RD sendiri itu sudah mencapai 50 persen.
“Kan kalau bicara soal PAD itu bicara soal seluruh lingkup satuan kerja. Jadi masing-masing dinas sudah punya tanggung jawab. Jadi kalau untuk P2RD sendiri sudah sekitar 50 persen. Dan saya optimis mencapai 100 persen sampai akhir tahun anggaran ini,” terangnya.
Dikatakan sektor pajak untuk di P2RD sendiri yang paling signfikan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penarikannya sudah mencapai rata-rata 60 persen.
Sementara untuk instansi yang juga turut andil berkontribusi dalam pencapaian angka ini yakni Dinas PTSP dan Dinas Perhubungan. Sedangkan instansi struktural lainnya diantaranya Dinas Pertanian masih berjalan normatif . Pencapainnya berjalan standar masih menyesuaikan dengan target yang dibebankannya.
Sehingga ia berharap, kepada seluruh instansi supaya dapat bekerja memaksimalkan PAD-nya. “Target PAD Rp. 91 miliar itu diluar dari beban pajak dari PT. VDNI,” terangnya.
Terkait tunggakan pajak dan retrsibusi PT. VDNI di Kecamatan Morosi, kata Cici, pihaknya masih terus mengawal supaya dapat direalisasikan.
Bahkan belum lama ini bersama dinas terkait bekunjung langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa industri pemurnian nikel ini.
“Kunjungan kami dalam rangka mempertegas kepada pihak perusahaan agar segera membayarkan tunggakan pajaknya kepada daerah. Dan alhamdulillah sudah ada kesepakatan tertulis. Pihak PT.VDNI bersedia membayarkan secara bertahap paling lambat sampai pada 5 November nanti. Dan sebagai jaminannya PT. VdNI sudah menyerahkan cek tahap pertama,” jelasnya.
Ia mengatakan, tunggakan pajak dan retribusi PT. VDNI kepada daerah sebesar Rp. 43 miliar. Dengan rincian pajak IMB Rp. 21 miliar dan retribusi perhubungan Rp. 23 miliar. “Kalau untuk IMB itu sudah ada yang masuk ke Kasda Rp. 7 miliar. Tinggal sisanya masih Rp. 14 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih berkaitan dengan penagihan pajak di PT. VDNI, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Konawe untuk mendampingi. Status lembaga tesebut sebagai pengacara negara. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Kejari Konawe akan menandatangani MoU sebagai tim pendamping.
Hal ini dilakukan untuk mengantispasi pihak PT. VDNI lalai merealisasikannya hingga masa deadline yang telah disepakati bersama. Sehingga jika terjadi demikian, Pemkab dapat terbantukan melalui pendampingan pengacara negara itu .
“Kami sudah bersurat ke Kejaksaan. Dan pihak penegak hukum ini menanggapi seraya bersiap membantu. Jadi ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk melakukan presure kepada pihak perusahaan yang menunggak pajak. Dan bukan saja untuk PT. VDNI tetapi semua wajib pajak yang tidak mengindahkan kewajibannya,” paparnya.
Dan khsusus untuk PT. VDNI, kata dia, jika akhir masa deadline pada 5 November itu seluruh tunggakan pajaknya tidak direalisasikan. Selain didampingi Kejakasan juga pihaknya akan meminta bantuan kepada KPK.
“Sejauh ini mereka (PT.VDNI) masih koperatif mengikuti prosedur. Yah. Semoga saja sampai pada batas perjanjian itu. Semua tunggakannya sudah dibayarkan kepada daerah,”tutupnya. (Red***)