banner 728x250

DPRD Konawe Masih Didominasi Partai Pemerintah

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan perolehan suara kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Konawe hasil Pemilu 2019. Dilaksanakan di salah satu hotel di Konawe, Selasa (13/8/2019). Dipimpin Ketua KPU Aswar didampingi seluruh anggota komisioner setempat. Turut hadir Ketua DPRD Konawe H Ardin dan Wakil Ketua Rusdianto serta sejumlah perwakilan parpol dam calon terpilih.

banner 325x300

Berdasarkan hasil pentepan hasil pemilu dipastikan tiga partai ini yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan parpol yang mendominasi kursi di DPRD Konawe periode 2019-2023 dan dipastikan duduk menjabat sebagai unsur pimpinan.

Jabatan Ketua akan tetap dipertahankan PAN dengan jumlah 8 kursi, masih sama dengan perolehan kursi periode sebelumnya. Sementara Wakil Ketua I dijabat Gerindra yang jatah kursinya tahun ini meningkat 5 kursi dari sebelumnya 3 kursi dan menggeser posisi PDIP. Sementara PDIP dipastikan turun menjabat Wakil Ketua 2 dimana jatah kursinya hanya bisa mencapai 4 dari sebelumnya 5 kursi, menggeser posisi PBB yang Pemilu tahun ini minim karena mendapat 3 kursi dari 4 jatah kursi periode sebelumnya. Dan dari jumlah alokasi kursi itu PBB bakal melebur duduk menjadi anggota biasa.

Kemudian partai lainnya yang berhasil duduk di DPRD Konawe antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 3 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 2 kursi, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) 2 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) 1 kursi dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 1 kursi. Dengan total keseluruhan 30 kursi .

Dalam sambutannya, Ketua KPU Aswar mengatakan, pleno terbuka dalam rangka menetapkan perolehan suara kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Konawe hasil Pemilu 2019 merupakan rangkaian terakhir dari tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Diksempatan itu, ia berharap, kepada sejumlah wakil rakyat yang terpilih dapat mengemban amanah rakyat Konawe.
“Penetapan ini berdasarkan undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu,”ujarnya.

Dikatakan, preses penetapan ini sempat tertunda karena KPU Konawe masih menyelesaikan sengketa Pemilu di Mahkama Konstitusi(MK) sebagaimana gugatan perdata salah satu peserta Pemilu. Dan pada 8 Agustus lalu MK menetapkan menolak gugatan peserta Pemilu tersebut. Sehingga KPU diperintahkan segera melakukan penetapan paling lambat 5 hari setelah putusan tersebut.

Menurutnya, usai tahapan ini, KPU masih memgemban tugas untuk menyusun kembali data pemilu untuk persiapan Pilkada mendatang. Meski belum ada jadwal pasti tentang Pilkada Konawe nanti. Namun ia memperediksi Pilkada nanti akan dilaksanakan pada 2022 mendatang. Sesuai dengan hitungan masa kerja KPU saat ini.

“Kami menyadari bahwa dalam pendataan data Pemilu masih banyak masyarakat yang belum sempat terdata. Sehingga dalam proses validasi nanti. Kami mengundang parpol untuk berdiskusi memberikan masukan-masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada nanti,”tutupnya. (Red***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.