UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendistribusikan baliho kepada 27 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke 351 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Konawe. Baliho tersebut berisi imbauan kepada masyarakat bahwa KPU membuka posko pengaduan atau disebut Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH).
“GMPK ini merupakan wadah yang sengaja dibentuk supaya masyarakat lebih mudah melakukan pengaduan secara langsung jika tedapat masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres,” papar Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Konawe, Andriansyah Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).
Posko pengaduan itu mulai dibuka tertanggal 1 sampai dengan 28 Oktober 2018 mendatang, kata dia, hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan KPU RI melalui KPU Provinsi kepada seluruh KPU kabupaten/ kota.
Dikatakan, KPU terus berinisiatif mempermudah masyarakat untuk menyalurkan hal suara di Pilres 2019 nanti. Salah satu langkah konkret dengan membuka posko tersebut. Sehingga bagi masyarakat, lajut ia, yang belum terdaftar segera melaporkan diri ke PPK atau PPS. Atau langsung ke KPU. Aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat mengharapkan supaya masyarakat dapat pro aktif memeriksa nama di DPT yang telah diumumkan di masing-masing kantor kelurahan/ desa tempat yang bersangkutan berdomisili. Kalau belum terdaftar segera melapor,”terangnya.
Ia menambahkan, mengenai DPT itu, KPU Konawe juga memberikan fasilitas kepada masyarakat pengguna HP android dengan mengakses DPT melalu via internet di halaman resmi yakni www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. serta dapat mengunduh aplikasi mobile KPU RI PEMILU 2019 di google Play Store.
“Aplikasi yang tersedia ini sengat membantu masyarakat. Jika yang bersangkutan kurang berkenan ke kantor kelurahan/ desa setempat mengecek nama di dalam DPT,” tututpnya. (B)
Penulis: Dwi
Editor: Redaksi