UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM–Salah seorang Personil Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda Agus Sulistio direkomendasikan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda Agus yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Konawe dianggap lalai dalam melakukan tugas, dirinya tidak berkantor selama 30 hari berturut-turut.
Putusan rekomendasi PTDH ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar senin (10/9/2018) lalu, yang dipimpin Wakapolres Kompol Derry Indra selaku ketua komisi sidang, didampingi Kabag Sumda Kompol H. Ambo Tuwo selaku Wakil Ketua Komisi, dan Kabagren Kompol Turuman Marani selaku Anggota Komisi, serta Kasipropam Aiptu Harsul selaku Penuntut Sidang Komisi.
“Bripda Agus ini tidak melaksanakan tugas sebagai anggota polri sejak 26 Juni 2016 sampai 18 Februari 2017,” ungkap Kompol Derry, Rabu (12/9/2018)
Mantan Kasat lantas Polres Kendari itu memaparkan, atas dasar itulah bersangkutan dituntut atas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/03/IX/2017 tanggal 11 September 2017, Tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT-04/IX/2018/Sipropam,Laporan Polisi Nomor : LP/08/XII/2016/Propam, tanggal 16 Desember 2016 serta wujud Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Kita sudah menggelar sidang kode etik, dengan memberikan sanksi administrasi berupa merekomendasikan PTDH terhadap terdakwa sebagai anggota Polri. Selanjutnya Polda yang nanti akan menjatuhkan sanksinya,” jelas Mantan Kapolsek Kendari itu.
Dalam sidang kode etik pada Senin kemarin, Bripda Agus Sulistio menyatakan menolak hasil putusan sanksi sidang KKEP Polres Konawe dengan nomor : PUT-KKEP/04/IX/2018/KKEP tanggal 10 September 2018. Rencananya, terduga pelanggar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (B)
Penulis: Dwi
Editor: Redaksi