UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Kakak dan adik selalu kompak dalam hal apapun, inilah yang coba diperlihatkan Nuryamin alias Aril (22) dan Dimas Supriadi alias Dimas (19) warga Kelurahan Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan pencurian barang-barang elektronik. Bahkan mereka sudah menjelajah di tiga Kabupaten sekaligus, dalam menjalanakan aksi mereka turut dibantu Aswadin alias Adi (19) warga Desa Puurau Kecamatan Wawonii Timur Laut, tidak lain sepupu mereka.
Namun aksi mereka kini telah terhenti, ketiga berhasil diamankan Polres Konawe pada hari yang berbeda. Ketiganya sudah mendekam di Sel tahanan Polres Konawe, mereka terancam akan merasakan pengapnya sel tahanan selama 7 tahun penjara, mereka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian. Selain tiga pelaku pwncurian spesialis barang elektronik, polisi juga berhasil mengamankan Muhamad Yusir alias Uci (25) Warga BTN Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, selaku penadah barang barang curian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam membenarkan penangkapan pelaku pencurian. Kata dia, para pelaku merupakan pelaku pencurian lintas Kabupaten, mereka menjalakan aksinya di Konawe, Kota Kendari dan Konsel. Untuk di wilayah Hukum Polres Konawe, para pelaku menjalankan aksinya di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing Kecamatan Wonggeduku 8 TKP, Sampara 1 TKP, Pondidaha 3 TKP, Wawotobi 1 TKP dan Unaaha 2 TKP.
“Kita amankan para pelaku pada waktu berbeda, kita juga turut dibantu Polres Kendari. Dan tersangka pertama yang kita amankan yakni Dimas, dia diamankan di Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi pada Selasa (21/8/2018). Selanjutnya, Adi dan Uci diamankan pada Rabu (22/8/2018) di Kota Kendari, dan terakhir Aril diamankan di Kecamatan Wawotobi pada Kamis (23/8/2018),” jelasnya, saat Konferensi Pers Jumat (24/8/2018).
Rachmat menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi pada saat situasi sedang sepi. Mereka masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencungkil jendela. setelah berhasil, para pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya mereka menjual barang curian tersebut ke Uci dengan harga yang terjangkau. “Masih ada barang bukti yang belum sempat dijual. Sementara sebagai BB yang sudah dijual telah kita sita kembali, dan BB lainnya masih kita telusuri keberadaannya,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Dikatakannya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian atas nama aril, terhitung Aril sudah 4 kali keluar masuk penjara.” ketiga dalang pencurian ini adalah sekeluarga, Aril dan Dimas merupakan saudara kandung, sementara Adi adalah sepupu mereka. Ketiga pelaku merupakan warga asli Konkep, tapi mereka kebanyakan tinggal di Kabupaten Konawe, karena Aril istrinya asal Konawe. Dan tersangka pertama Dimas itu ditangkap dirumah kakaknya di Ranoeya, tapi saat itu kakaknya Aril berhasil melarikan diri sesaat hendak ditangkap. Tapi Aril ini hanya bersembunyi di belakang rumahnya, karena kami berhasil menangkapnya di rumahnya pada hari Kamisnya,” tutupnya. (B)
Penulis : Edward Trinal
Editor: Redaksi