UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM- Transaksi jual-beli narkoba di wilayah hukum Polres Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) kian merajalela. Pasalnya dalam sepekan terakhir ini tiga kasus secara beruntun dapat diamankan di dua wilayah berbeda yakni Konawe dan Konawe Utara (Konut).
Kasatres Narkoba Polres Konawe Ramis A Pomalingo membenarkan. Belum lama ini pihaknya kembali mengamankan pengedar IJ dirumahnya di Desa Waworaha Kecamatan Lasolo sedang berpesta narkoba bersama lima rekannya, Sabtu (19/08) sekira pukul 09.45 wita.
Lima rekannya itu merupakan karyawan perusahaan tambang PT.KMS 27, sekaligus berdomisili di Konut. Masing-masing, SA, NMSR,SDL, AS dan IT.
Menurutnya, laporan dari masyarakat yang kemudian dikembangkan, saat itu , kata dia, komplotan pemakai barang haram tersebut sedang berpesta narkoba. Dan petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alhasil, tambah ia, di TKP pelaku tidak dapat berkutik. Dan langsung diamankan bersama barang buktinya yakni sabu sebanyak 26 sachet dengan berat 5,53 gram siap edar, uang tunai sebesar Rp.3.079.000.00 (diduga hasil penjualannya) dan 2 sachet sisa pakai sabu seberat 0,21 gram milik tersangka JI yang tersimpan dalam dompet.
Ditempat berbeda juga terjadi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Tiga tersangka Atas nama ES, AL, dan AR. Ketiganya diamankan di tempat berbeda dengan kurun waktu sehari. Kejadiannya, Rabu (15/8/2018).
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,3 gram,” paparnya.
Kemudian MH dan A warga Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha juga diamankan saat sedang melakukan transaksi barang haram itu. Barang bukti yang disita di TKP 4 sachet sabu di dalam pembungkus rokok, Kamis ( 16/8/2018 ) sekira pukul 21.00 Wita.
“Selain sabu. Juga kita sita alat pendukung lainnya yang didapatkan di rumah pelaku, seperti 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pireks, 1 buah sumbu, 7 sachet klip kosong ukuran 3×5 cm dan 2 sachet klip kosong ukuran 2,5 cm, 1 unit HP merek Hummer warna hitam,” ujarnya.
Dan langsung diamankan dengan tuntutan hukum Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengakui, jajaran Polres Konawe dapat mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak lepas dari peran besar masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
Dan berdasarkan keterangan warga. Transaksi barang haram itu akhir-akhir ini semakin merajalelah. Dan diperjual belikan secara terang-terangan. Sehingga warga mulai resah. “Kami tidak akan tinggal diam. Dan akan terus menindak secara tegas para pengedar tersebut,” paparnya. (A)
Penulis: Dwii
Editor: Redaksi