UNAAHA,SULTRAHEADLINE.COM – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Minggu (12/8/2018), sekitar pukul 18.00 wita, tepat di depan Warkop kopi kita Kelerahan Bende Kecamatan Kadia kota kendari, sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Galu, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni Iskandar Rapi (52), Alias (51) dan Surahman Damidi (32). Ketiganya mengaku adalah pengurus di LSM jaringan pendamping kebijakan pembangunan,” terang Kapolsek Sampara Ipda Noufaldri Widyatama, Senin (13/8/2018).
Noufal memaparkan, kronologis penangkapan itu bermula saat LSM tersebut melayangkan surat laporan perihal dugaan penyelewengan dana desa terkait program pembuatan sumur bor di Desa Galu Kecamatan Anggalomoare. Dalam laporan yang akan ditujukkan ke Polda, dimana isi laporannya Kades Galu dianggap terlibat dalam penyelewengan anggaran Dana Desa.
“Agar laporan tersebut tidak di teruskan ke Polda Sultra, Iskandar Rapi selaku pimpinan LSM mengajukan salah satu syarat kepada Kades Galu Irmawati, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta, sebagai uang pengertian. Dan uang itu nantinya akan di terimanya langsung di Kota Kendari,” urainya.
Merasa tidak menyelewengkan Dana Desa, kata dia, Kades Galu lalu berinisiatif melapor di Polsek Sampara untuk meminta perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap dirinya. Setelah itu, Kades Galu bersama Polisi menuju Kendari hendak menyerahkan uang sesuai yang diminta LSM tersebut. Setibanya di tempat perjanjian, Kades lalu menyerahkan uang Rp.5 juta, dan setelah uang telah diterima para pemeras Polisi langsung menangkap pelaku.
“Dari penangkapan ini, Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.000.000, dua unit ponsel, beberapa id card pers dan 1 buah dompet ,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Polsek Sampara, untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiganya di jerat pasal 368 ayat 1 KUHP sub 369 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 56 ke 1 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tajun kurungan penjara. (C)
Penulis : Edward Trinal
Editor: Redaksi