banner 728x250
Konawe  

140 Desa di Konawe Masuk Zona Pengawasan Kejari

Pj Bupati Konawe H Tasman Taewa bersama Kepala Kejari Unaaha Saiful Bacri Siregar bersama sejumlah desa saat melakukan penandatanganan MoU. Foto: Doc/SH
banner 120x600
banner 468x60
Pj Bupati Konawe H Tasman Taewa bersama Kepala Kejari Unaaha Saiful Bacri Siregar bersama sejumlah desa saat melakukan penandatanganan MoU. Foto: Doc/SH

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM –Pengelolaan anggaran yang cukup besar perlu diimbangi dengan pembinaan, pendampingan dan pengawasan. Supaya dalam pelaksanaannya dapat tepat sasaran, seperti Pemerintah Desa.

Hal itu dikatakan, PJ Bupati Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) H Tasman Taewa dalam sambutannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 yang disertai penandatanganan MoU tentang rencana pencegahan anti korpsi langsung oleh desa dan Kepala Kejari Saiful Bacri Siregar di Aula Kejari, Senin (31/7/2018).

banner 325x300

“Kucuran dana pusat di Desa setiap tahun yang cukup besar harus mampu dikontrol secara bersama. Untuk menghindari penyalahgunaan. Apalagi terkait dengan SDM aparat yang belum maksimal,” paparnya.

Terkait dengan itu, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Unaaha telah melakukan kerjasama untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap desa. Desa mendapat pembinaan hukum supaya dalam merealisasikan anggaran sesuai dengan Juknis yang berlaku.

“Berjumlah 140 dari 294 desa penerima dana desa telah masuk dalam program desa binaan,” terangnya.

Dikatakan, program desa binaan itu mencakup dengan pembinaan hukum yang muaranya terhadap pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Apalagi dalam perkembangan pengelolaan dana desa tahun mendatang nilainya cukup besar Rp. 1 miliar . Sesuai informasi dari Kemenkeu.

“Menggunakan anggaran itu gampang. Tetapi mempertanggungjawabkannya yang berat,” tuturnya.

Menurutnya, meski desa ini telah mendapat bimbingan dari Kejari. Namun desa tidak dapat berbuat sewenang-wenang. Karena Kejari tetap akan melakukan proses hukum jikalah nanti terdapat desa yang menginplementasikan anggarannya tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. (B)


Penulis: David
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.