UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – NA (16) Warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah menyangka, kegemarannya sering bolos sekolah bersama teman-temanya justru menyeretnya dalam kepedihan mendalam, Siswi kelas 1 SMA itu hanya bisa merintih kesakitan, saat digilir dan melayani nafsu bejat dua pemuda kenalan teman-temannya.
Peristiwa memilukan itu, dialami NA pada
Senin (16/7/2018) lalu, niat dari rumah hendak ke sekolah, namun saat berada di pangkalan ojek NA memilih tidak ke sekolah dan saat itu juga dirinya dijemput oleh temannya berinisial F (16), setelah itu keduanya lalu mengarah ke rumah kos milik temanya berinisial A (16) di bilangan Kecamatan Unaaha.
Selang dua jam berada di kamar Kos tersebut, pemuda berinisial S (17) datang ke Kos hendak beristirahat, tapi setelah melihat NA yang juga berada di dalam Kos. Niat bejat S tiba-tiba muncul, hanya bermodalkan rayuan gombal S berhasil menyetubuhi siswa SMA itu sekitar pukul 09.00 wita. Dan anehnya, NA yang diajak berhubungan intim layaknya suami istri, tidak berusaha menolak, dirinya mau saja diajak bersetubuh. Dimana adengan mereka layaknya pasangan profesional, karena tiga teman mereka masih berada di dalam kos mengutak-atik Handpone seolah tidak peduli dengan adengan mesum tersebut.
Meski jam sekolah telah usai, NA tetap kerasan tinggal di kamar kos tersebut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 wita, lelaki berinial (R) datang ke kos dan melihat NA yang hanya seorang dirinya langsung mengajaknya berhubungan badan. Setelah menjalankan aksinya, S langsung meninggal NA di kamar kos seorang diri.
Keesokan harinya NA baru pulang ke rumahnya, karena tidak memiliki alasan logis kenapa tidak pulang sejak kemarin. NA langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya, dimana dirinya mengaku telah menjadi korbab asusila oleh kenalan temannya. Keluarga NA yang tidak terima dengan peristiwa tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut.
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zam Zam membenarkan kejadian itu. Dikatakanya, berdasarkan keterangan korban dan hasil visum pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka.
“Pada Senin (23/7/2018), tersangka R berhasil diamankan kita amakan, saat sedang melintas jalan di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).
Dikatakannya, peristiwa persetubuhan ini masuk kategori di bawah umur, karena korbannya masih berumur 16 tahun. Dan salah satu pelaku telah mendekam di Sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
” Berdasarkan laporan pelakunya ada dua orang, yang satunya sudah kita amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami, karena identitasnya sudah kami kantongi,” tuturnya. (B)
Penulis : Edwar Trinal
Editor: Redaksi