UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM – Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku penjambretan pada Jumat (6/7/2018) kemarin. Pelaku atas nama Jarno (29) diringkus sekitar pukul 17.00 wita di tempat kerja di Usaha pengolahan kayu atau Somel di bilangan Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan penangkapan pelaku. Dikatakannya, penangkapan ini berawal setelah pihaknya menerima laporan salah satu korban penjambretan. Korban mengaku telah menjadi korban penjambretan di bilangan Kelurahaan Puosu, Kecamatan Tongauna pada Rabu (5/7/2018) malam sekitar pukul 20.30 wita. Saat itu korban dari Kecamatan Unaaha, hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Tongauna, dalam perjalanan pulang pelaku langsung merampas barang-barang korban yang berada tengah mengendarai kendaraan.
“Pelaku membuntuti korban dengan motornya, saat di depan kantor Lurah Puosu, pelaku lalu menghampiri dan menarik tas korban dengan kiri, setelah berhasil pelaku langsung melajukan kendaraannya,” ungkapnya, Sabtu (7/7/2018).
Setelah menerima laporan, polisi langsung membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku dengan menggunakan program ITE, Timsus Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zamzam langsung mengatur siasat meringkus pelaku.
“Bersama dengan Korban, kita berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya di Somel yang berada di Asinua, pada Jumat Sore,” ungkapnya.
Dikatakan Rachmat, berdasarkan hasil pengembangan selama ini pelaku telah menjalankan aksinya di lima tempat kejadian perkara diantaranya di depan pasar sore Kelurahan Puosu Kecamatan Tonggauna, depan Kantor pos Kecamatan Wawotobi, Lorong Rumah Sakit Setya Bunda Kelurahan Asinua, Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha dan terbaru depan Kantor lurah puosu Kecamatan Tonggauna.
“Pelaku hanya beraksi seorang diri, dan pelaku ini selalu melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran korbannya rata-rata perempuan. Dan berdasarkan hasil pengembangan pelaku tidak hanya melakukan aksi pada 5 TKP melainkan lebih mungkin sekitar 10 TKP dan tempatnya masih kita dalami,” terangnya
Rachmat melanjutkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit Hp berbagai merk milik beberapa korban serta barang-barang lainnya, atas aksi pencurian pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Selain mengamankan 7 unit Hp hasil penjambretan kita juga mengamankan kendaraan roda dua milik pelaku yang selalu dia gunakan setiap menjalankan aksinya,” tuturnya. (B)
Penulis : Edward Trinal
Editor: Redaksi