UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM — Manejemen PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Mega Industri Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) geram atas tindakan Leo Chandra Edward, eks anggota Komisaris PT KPP.
“Yang bersangkutan telah bermanuver di luar pengetahuan perusahaan dengan melakukan provokasi kepada masyarakat pemilik lahan untuk tidak menjual lahannya,” ungkap Direktur Utama PT. KPP Huang Zuochao melalui surat klarifikasi tertanggal 14 Maret 2018 yang dilayangkan kepada para pihak.
Dikatakan, saat ini saudara Leo Chandra Edward tidak memiliki kepentingan maupun wewenang apa pun terhadap aktifitas usaha PT KPP maupun PT VDNI di kawasan mega industri. Sehingga dalam segala tindakannya bukan atas nama pihak yang sah mewakili manajemen perusahaan PT KPP.
Sehingga harus menjadi perhatian masyarakat, instansi/aparatur negara dan semua pihak yang berkepentingan. Karena yang bersangkutan (Leo,red) bukanlah sebagai direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham atau bagian dari menjemen PT KPP saat ini.
Hal itu berdasarkan surat akta notaris perseroan Nomor 10 tertanggal 2 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Fenti Abidin di Jakarta.
“Sudara Leo sekarang ini sedang begerak bertindak seolah-olah mewakili pihak manajemen,” paparnya.
Ia mengatakan, selama ini transaksi jual beli tanah masyarakat yang masuk dalam garis delineasi atau rencana pengembangan kawasan mega industri kepada PT. VDNI telah dilakukan secara sah sesuai anggaran dasar perusahaan.
Dimana yang ditunjuk melakukan jual beli lahan itu mitra dari PT. KPP yang sekarang ini sah secara undang-undang.
Namun beberapa waktu lalu Saudara Leo mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak dengan mengatasnamakan perseroan untuk membahas tentang jual beli tanah tersebut. Dan ini menimbulkan pertanyaan besar kepada masyarakat (pemilik lahan). Tentang siapa manajemen yang sah.
“Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat dan penjabat setempat, instansi, pemerintah dan non pemerintah untuk tidak mempercayai, mengikuti, menyetujui tentang manipulasi yang ditawarkan oleh bersangkutan. Karena hal itu tidak benar,” terangnya.
Ia menambahkan, saudara Leo telah memanipulasi saudara Tomi yang juga merupakan salah satu Anggota Dewan Komisaris PT KPP untuk mendukung aksi dan tindakannya.
“Namun perlu kami tegaskan Leo dan Tomi tidak memiliki kewengan untuk menolak transaksi jual beli tanah tersebut. Karena hal ini didukung penuh semua jajaran direksi. Termasuk direktur utama PT KPP.
Ia menambahkan, pihak manajemen sangat menyayangkan tindakan tersebut. Karena sangat mengganggu, menghambat, mengancam dan merugikan perusahaan.
“Sangat merugikan kami. Apalagi dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik. Serta telah mencoreng nama baik perusahaan. Dan kami menegaskan apabila tindakan itu tidak segera dihentikan. Maka kami tidak akan segan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana,” tutupnya. ***
PENULIS: IBAS
EDITOR : REDAKSI