UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Kepala Desa (Kades) Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasid (51) hanya bisa pasrah saat dirinya dijobloskan ke sel Polsek Pondidaha, penahanan ini dilakukan karena Rasid telah melakukan kegiatan penambangan batu di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi yang dikeluarkan pihak terkait. Kapolsek Pondidaha, IPDA Hasbul Jaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi penambangan diketahui, kegiatan penambangan yang dilakukan Kades telah menyalahi aturan, mereka melakukan penambangan di tempat tidak seharusnya. Sehingga atas dasar tersebut, Kades dan dua rekannya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita koordinasi dengan Dishut Sultra, pada Kamis (3/5/2018) anggota beserta Polisi Kehutanan turun ke lapangan untuk meninjau lokasi yang dimaksud. Sampainya dilokasi sekitar pukul 03. 00 wita, diketahi ternyata memang benar, lokasi tersebut tidak memiliki izin, dan parahnya lagi, wilayah penambangan itu masuk areal hutan produksi sesuai hasil survei anggota Polhut Sultra yang letaknya berada dipinggir kaki gunung Lalombonda di Desa Lahonggumbi Kecamatan Pondidaha,” jelasnya.
Kapolsek menguraikan, kegiatan penambangan ilegal itu telah dilakukan sejak 2017 silam dengan masih menggunakan tenaga manual. Namun, pada Mei 2018 atau sekitar tiga hari penambangan tersebut bergerak dengan menggunakan alat berat jenis exapator.
“Yang kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang masing-masing Rasid selaku Kades Puundoho, Muhamad Hasan alias Endang (31) selaku pengawas lapangan di areal penambangan, dan Jepri alias Obi (38) yang berprofesi sebagai Sopir alat berat, dan ketiganya sudah diamankan di Polsek untuk penggembangan lebih lanjut. Selain mengamankan Kades dan anggotanya, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskapator merek Hitachi. Ketiganya dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Edward)