UNAAHA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang merancang formula tentang sistem penempatan tugas bagi guru PNS dan GTT.
Kepala Dikbud Konawe Suriyadi mengatakan, sistem zonasi penempatan guru di sekolah akan diberlakukan sesuai wilayah terdekat guru bersangkutan berdomisili. Dengan itu, kata dia, sistem pelayanan pembelajaran dapat lebih efektif dan merata di seluruh wilayah di Konawe.
“Kalau sistem zonasi ini diberlakukan. Secara otomatis akan ada perolingan tugas. Jadi guru tersebut tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas mengajarnya sesuai jadwal waktu yang ditentukan,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Kemudian selain domisili, lanjut dia, masa tugas di sekolah bersangkutan juga menjadi salah satu indikator penilaian untuk dilakukannya penataan zonasi. Misalnya guru yang sudah memasuki 10 tahun bertugas di salah satu sekolah akan dipindahtugaskan di sekolah lain, namun masih dalam satu wilayah kecamatan.
Menurutnya, mulai tahun akademik 2019 ini, sistem zonasi penempatan tugas mengajar itu bertahap mulai dilaksanakan. Untuk tahap pertama pihaknya akan mencoba 4 kecamatan yakni Puriala, Onembute, Amonggedo dan Meluhu.
Ia menambahkan, problem yang terjadi selama ini tentang persebaran tenaga pengajar yang belum merata di semua wilayah Kabupaten Konawe. Kerap dalam satu wilayah menumpuk tenaga pengajaranya. Sementara ada beberapa wilayah justru kekurangan tenaga pengajarnya utamanya yang berada di wilayah sudut ibu kota kabupaten.
Sehingga dengan sistem ini dapat akan lebih efektif menta penempatan tenaga pengajar di semua wilayah Konawe.
“Termasuk guru-guru yang sudah lama mengajar di salah satu sekolah harus kita pindahkan. Karena kerap juga para tenaga pengajar tersebut menemui kejenuhan. Sehingga perlu kita rotasi ke tempat tugas baru,”ujarnya. (Red***)